Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget

Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget

Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget

Syahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.

Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik perdana ketua nonaktif KPK, Fikri Bahuri.

Sejumlah saksi seperti eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga ketua sementara KPK, Nawawi Pomalongo hadir jadi saksi sidang etik perdana.

Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget

Dari pantauan merdeka.com, SYL jadi orang yang pertama keluar pasca diperiksa sebagai saksi sidang etik Firli. Saat ia keluar dari gedung Dewas KPK pada pukul 15.17 WIB hanya menyebut dirinya sudah beberapa kali atas dugaan pelanggaran Firli Bahuri.


"Saya sudah diperiksa, empat kali," kata SYL kepada wartawan, Rabu (20/12).

Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget

Ketika digelontorkan pertanyaan perihal pemeriksaan dirinya sebagai saksi. SYL tidak memberikan jawaban yang jelas. Melainkan melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK atas dugaan kasus korupsi di tubuh Kementerian Pertanian.

"Sudah diborgol saya ini ya. Capek banget. Makasih ya. Sudah dulu," keluh SYL.


Sementara itu, untuk saksi lainnya seperti Nawawi dan wakil ketua KPK, Nurul Ghufron masih dilakukan pemeriksaan. Sedangkan Firli Bahuri sendiri tidak hadir pada sidang etik kali ini.

Diberitakan sebelumnya, dewasa KPK menyatakan sidang tetap akan digelar meski tanpa kehadiran Firli sebagai terperiksa.


"Tidak ada perubahan. Pak FB hadir atau tidak hadir, sidang etik (hari ini) jalan terus," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (20/12).

Haris mengatakan, sidang tetap akan digelar dengan mendengarkan keterangan dari 12 saksi.


Dewas KPK memutuskan menunda persidangan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget

Penundaan sidang dikarenakan Firli Bahuri tak hadir dengan alasan tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang akan diselanggarakan pada Kamis, 20 Desember 2023.


Albertina menyebut, jika Firli tak hadir pada 20 Desember, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

Albertina menyebut Dewas KPK hanya bisa dua kali memanggil Firli sebelum akhirnya melanjutkan sidang tanpa kehadiran terperiksa.
Dewas KPK akan langsung memeriksa para saksi dalam sidang nanti. Total saksi yang akan diperiksa 27 dari unsur pimpinan KPK maupun pihak eksternal.


Dewas KPK sudah memeriksa sekitar 33 orang sebelum memutuskan menyidangkan dugaan etik Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap 33 orang ini dilakukan Dewas KPK sejak Oktober 2023.

Tak tanggung-tanggung, ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan disidangkan oleh Dewas KPK. Yakni soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, kemudian soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah Kertanegara.


Firli Bahuri akan menjalani sidang karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 hiruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

VIDEO: Keluhan SYL Diperiksa Dewas KPK Kasus Etik Firli: Saya Terus Diborgol, Capek Banget
VIDEO: Keluhan SYL Diperiksa Dewas KPK Kasus Etik Firli: Saya Terus Diborgol, Capek Banget

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK
Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK

"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas

Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Anak SYL Diperiksa KPK Soal Aliran Duit dan Dugaan Jual Beli Jabatan
Anak SYL Diperiksa KPK Soal Aliran Duit dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya