Istri Jenguk Hasto di Rutan KPK: Bapak Sehat, Semangat
Dalam kunjungannya ini, istri Hasto membawa sejumlah makanan seperti ketupat, lontong, hingga krecek.
Maria Stefani Ekowati menjenguk suaminya yakni Hasto Kristiyanto di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Kunjungan ini dilakukan bertepatan pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Bapak sehat, semangat, terima kasih. Mohon doanya," kata Maria Stefani kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Senin (31/3).
Dalam kunjungannya ini, dia membawa sejumlah makanan seperti ketupat, lontong, hingga krecek. Dia menyebut, makanan tersebut merupakan favorit Hasto.
"(Bawain) Banyak. ketupat, lontong. Ketupat, lontong, sama krecek," ujarnya.
Pesan Hasto
Dalam kesempatan itu, Maria mengaku membicarakan banyak hal bersama Hasto. Dia juga mengungkapkan pesan yang disampaikan oleh Hasto.
"Pesan bapak ya kita mesti kuat, sehat. (Ngobrol) Banyak. (Pesannya) Iya, minal aidin wal faizin mohon maaf lahir batin," ucapnya.
Tak hanya Hasto, Maria juga memberikan pesan balik kepada suaminya. Dia meminta suaminya tetap semanfat dan menjaga kesehatan.
"Semangat, sehat. Semangat, sehat, sehat, sehat selalu. Masnya juga sehat semua ya. Insya Allah," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dua perkara sekaligus. Pertama, kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM). Kedua, kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Hasto Tuding KPK Daur Ulang Kasusnya
Kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku sudah masuk meja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto menuding KPK telah melanggar asas kepastian hukum, dengan istilah mendaur ulang perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," tutur Hasto, Jumat (21/3).
Hasto mengulas kasus Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus pengadilan, bahwa tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya.
“Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," jelas dia.
Merespons tudingan itu, Jaksa penuntut umum KPK menyatakan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelumnya tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara Hasto.
"Putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang telah diputus, tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara ini, apalagi jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru," ucap jaksa.