Ini Link Pendaftaran untuk Penerimaan Polri Tahun 2026
Rekrutmen ini memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia, termasuk yang berasal dari Provinsi Bangka Belitung.
Pendaftaran untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali dibuka bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan negara melalui Penerimaan Calon Anggota Polri Tahun Anggaran 2026. Menurut informasi yang dikutip dari laman humas.polri.go.id, pendaftaran untuk Polri tahun 2026 akan dibuka secara serentak pada Maret 2026 melalui jalur utama (AKPOL, Bintara, Tamtama) di website resmi penerimaan.polri.go.id.
Rekrutmen ini memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia, termasuk yang berasal dari Provinsi Bangka Belitung, untuk bergabung sebagai bagian dari Bhayangkara Negara dengan semangat pengabdian, integritas, disiplin, dan dedikasi yang tinggi.
Dalam pelaksanaan penerimaan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan seleksi berdasarkan prinsip BETAH, yang berarti Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Setiap tahapan seleksi akan dilakukan secara terbuka dan diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa prosesnya adil dan profesional.
Selain itu, Polri juga menekankan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses penerimaan calon anggota. Kesempatan ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang berminat, diimbau untuk segera mempersiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar dapat mengikuti tahapan pendaftaran dan seleksi. Informasi lengkap mengenai persyaratan, jadwal, serta proses pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi penerimaan Polri di www.penerimaan.polri.go.id atau https://penerimaan.polri.go.id/.
Laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa laporan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto terdiri dari ribuan halaman. Sebagai anggota Komisi, Yusril menjelaskan bahwa terdapat beberapa laporan yang akan disampaikan, termasuk laporan yang memiliki jumlah halaman yang bervariasi, yaitu ribuan halaman, seratus halaman, 16 halaman, dan tiga halaman.
"Yang tiga halaman itu betul-betul merupakan kesimpulan, yang 16 halaman merupakan summary dari keseluruhan pekerjaan, hasil-hasil pekerjaan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujar Yusril seperti dilansir Antara, Sabtu (7/3).
Dia menambahkan bahwa semua laporan tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk dianalisis, dibaca, dan dipelajari. Setelah laporan tersebut disampaikan kepada Presiden, Yusril menyatakan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri baru akan mengumumkan rekomendasi atau kesimpulan yang telah disusun.
"Jadi sementara ini kami belum bisa bicara apa-apa tentang apa yang dicapai, apa yang dirumuskan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri ini," tuturnya. Dengan demikian, proses evaluasi dan pengumuman hasil kerja Komisi ini akan dilakukan setelah laporan diterima oleh Presiden.
Kirim Surat Permohonan ke Presiden
Selama lebih dari tiga bulan, Menko menjelaskan bahwa Komisi telah melakukan sidang pleno dan sidang paripurna beberapa kali, baik di Jakarta maupun di lokasi lainnya. Ia menyebutkan bahwa sidang pleno terakhir berlangsung beberapa hari lalu di Kebayoran Baru, Jakarta, yang menghasilkan kesimpulan akhir mengenai tugas-tugas yang telah diselesaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menambahkan bahwa semua buku dan dokumen yang berkaitan dengan rekomendasi telah selesai dicetak dan dijilid.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, juga telah mengirimkan surat permohonan kepada Presiden agar kehadiran Komite dapat diterima untuk menyerahkan laporan hasil kerja Komisi secara resmi.
Ia berharap penyerahan rekomendasi tersebut dapat dilakukan sebelum Lebaran tahun 2026. "Nanti ketika sudah diterima itu lah, Pak Jimly sebagai ketua akan mengumumkan kesimpulan dan saran yang disampaikan kepada Pak Presiden untuk ditindaklanjuti serta diambil keputusan," ujar Menko.