Imigrasi Sukabumi Buka Layanan Paspor di MPP, Warga Selatan Kini Lebih Mudah
Kehadiran layanan ini menjadi langkah nyata dalam memperluas jangkauan pelayanan publik.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kini resmi membuka layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi, yang berlokasi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. Kehadiran layanan ini menjadi langkah nyata dalam memperluas jangkauan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat di wilayah selatan kabupaten yang membutuhkan layanan paspor.
Kegiatan peresmian diawali dengan sambutan dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, yang menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi bersama Imigrasi Sukabumi. Ia berharap kehadiran layanan ini dapat menginspirasi instansi lain untuk turut menghadirkan pelayanan publik di MPP.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Imigrasi Sukabumi yang bergabung dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi. Semoga ke depan semakin banyak instansi yang ikut aktif memberikan pelayanan di tempat ini demi kemudahan masyarakat,” ujar Dede Rukaya.
Memperluas Akses Layanan
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya memperluas akses layanan keimigrasian bagi masyarakat. Salah satu bentuknya adalah dengan membuka layanan di MPP Sukabumi, yang berfokus pada penerbitan paspor.
Henki menuturkan bahwa fasilitas baru ini akan sangat membantu warga di kawasan Pelabuhanratu, Jampang, dan Surade, agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Imigrasi Sukabumi.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi bagian selatan tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor imigrasi. Tentunya dalam hal ini kita mengangkat kearifan lokal sebagai manifestasi kedekatan dengan masyarakat. Ini bentuk komitmen kami menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” ungkap Henki.
Penanggulangan Bencana Bersama Kapolres
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, hadir mewakili Bupati Sukabumi yang berhalangan karena agenda penanggulangan bencana bersama Kapolres. Ia menegaskan bahwa peluncuran layanan keimigrasian di MPP merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk terus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Ade.
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis oleh Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Sekda Kabupaten Sukabumi, dan Kepala DPMPTSP, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Masyarakat dapat Mengajukan Permohonan Paspor Secara Daring
Dari sisi teknis, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Agus Sucipto, menerangkan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Setiap hari, layanan dibuka untuk 15 pemohon dari jalur M-Paspor serta 5 pemohon melalui layanan Ramah HAM.
Menariknya, pada hari pembukaan, tiga pemohon langsung dilayani dengan proses wawancara dan pengambilan biometrik di lokasi. Salah satu di antaranya, Lia Wilia, menyampaikan rasa syukurnya atas kehadiran layanan baru ini.
“Layanan di sini sangat membantu dan memudahkan bagi saya yang tinggal jauh dari pusat kota. Tidak perlu lagi ke kantor imigrasi Sukabumi, semuanya bisa dilakukan di MPP,” ujarnya.
Dengan dibukanya layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi, masyarakat kini dapat mengurus paspor dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Layanan ini tersedia setiap hari Rabu dan Kamis, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.