Imigrasi Lampung Temukan 7.000 Permohonan Paspor Non-Prosedural selama 2024
Tidak sedikit di antaranya terjebak dalam jalur keberangkatan ilegal dan berakhir menjadi korban perdagangan orang (TPPO).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Lampung menemukan lebih dari 7.000 permohonan paspor berindikasi non-prosedural sepanjang tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Lampung Petrus Teguh Aprianto mengatakan, setiap tahun ribuan warga Indonesia mengajukan permohonan paspor untuk bekerja atau menetap di luar negeri.
Namun, tidak sedikit di antaranya terjebak dalam jalur keberangkatan ilegal dan berakhir menjadi korban perdagangan orang (TPPO).
“Provinsi Lampung sendiri mencatat lebih dari 7.000 permohonan paspor berindikasi non-prosedural pada tahun 2024. Angka yang bukan sekadar statistik, melainkan alarm bagi perlindungan kemanusiaan,” kata Petrus, Selasa (21/10).
Menurut Petrus, tingginya angka permohonan non-prosedural tersebut menjadi peringatan serius bagi Provinsi Lampung yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran tinggi di Indonesia.
“Angka ini sebagai alarm dalam memberi perlindungan kemanusiaan,” ujarnya.
Perlu Pendekatan Baru Pelayanan Paspor
Petrus menjelaskan bahwa selama ini pelayanan paspor kerap dipahami hanya sebatas pemenuhan dokumen perjalanan, padahal terdapat tanggung jawab besar negara untuk memastikan keselamatan warganya di luar negeri.
“Padahal, justru di balik setiap paspor ada tanggung jawab negara untuk memastikan keselamatan warganya di luar negeri,” terang Petrus.
Ia menegaskan, petugas imigrasi kini dituntut memiliki pendekatan baru dalam memberikan pelayanan agar bisa mendeteksi indikasi pelanggaran sejak dini.
“Petugas Imigrasi harus memastikan setiap petugas memahami indikator risiko dan prosedur pemeriksaan permohonan secara cermat dan manusiawi,” katanya.
Integrasi Sistem Data Pantau Permohonan
Untuk memperkuat pengawasan, Petrus menyebut pihaknya tengah mendorong penerapan sistem data terintegrasi antar kantor imigrasi di Lampung.
Sistem ini memungkinkan pelacakan terhadap riwayat permohonan paspor yang ditolak agar dapat dicek lintas satuan kerja.
“Sistem terintegrasi antar kantor imigrasi di Provinsi Lampung harus sederhana dan efektif melalui prototype basis data bersama. Sehingga riwayat permohonan ditolak dapat dilacak lintas satuan kerja,” tambahnya.
Petrus berharap, langkah-langkah pembenahan tersebut dapat menekan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di wilayah Lampung.
“Kami berharap apa yang dilakukan dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja imigran dan mengurangi PMI non-prosedural,” tandasnya.