Imigrasi Tanjungpinang Tolak Ratusan Permohonan Paspor, Dominasi Indikasi PMI Ilegal
Kantor Imigrasi Tanjungpinang menolak 247 permohonan paspor hingga Oktober 2025, didominasi indikasi PMI ilegal dan masalah administrasi, sebagai upaya pencegahan TPPO.
Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, telah menolak sebanyak 247 permohonan paspor. Penolakan ini terjadi selama periode Januari hingga Oktober 2025. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dokumen negara dan mencegah penyalahgunaan.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan bahwa penolakan tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama. Kategori tersebut meliputi penolakan melalui sistem, indikasi kuat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, serta kasus paspor hilang atau rusak. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan.
Dominasi penolakan permohonan paspor terjadi pada pemohon yang terindikasi akan bekerja secara ilegal di negara tetangga. Destinasi populer bagi PMI ilegal ini antara lain Malaysia, Kamboja, dan Thailand. Imigrasi Tanjungpinang berkomitmen menekan praktik ilegal tersebut.
Penyebab Utama Penolakan Permohonan Paspor
Penolakan permohonan paspor oleh Imigrasi Tanjungpinang didasarkan pada beberapa faktor krusial. Salah satu penyebab utama adalah penolakan otomatis melalui sistem. Ini terjadi ketika pemohon sudah memiliki paspor tetapi sengaja menghilangkannya.
Saat pemohon mengajukan permohonan baru melalui aplikasi mobile paspor dan melakukan pengambilan foto, data lama yang bersangkutan akan muncul. Sistem secara otomatis akan menolak permohonan tersebut. Sebanyak 75 permohonan ditolak melalui mekanisme sistem ini.
Faktor kedua yang menyebabkan penolakan adalah indikasi kuat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Petugas Imigrasi melakukan wawancara mendalam untuk mengidentifikasi tujuan sebenarnya dari pemohon. Jika terindikasi PMI ilegal, permohonan akan ditolak.
Kasus-kasus ini kemudian diserahkan ke seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total ada 97 pemohon yang ditolak karena terindikasi atau pernah bekerja sebagai PMI ilegal. Penolakan ini menjadi langkah preventif penting.
Penolakan Paspor Hilang dan Upaya Pencegahan TPPO
Selain indikasi PMI ilegal, penolakan permohonan paspor juga terjadi akibat paspor yang hilang atau rusak. Penolakan ini berlaku jika kerusakan atau kehilangan disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian pemohon. Sesuai aturan, permohonan akan ditunda selama enam bulan hingga dua tahun.
Jumlah permohonan yang ditolak karena paspor hilang atau rusak mencapai 75 pemohon. Ben Yuda Karubaba menekankan bahwa paspor adalah dokumen negara yang harus dijaga dengan baik. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti rusak akibat bencana alam, pemohon dapat mengajukan pergantian tanpa denda.
Imigrasi Tanjungpinang menerapkan seleksi yang sangat ketat dalam setiap permohonan paspor. Kebijakan ini bertujuan utama untuk mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bekerja di luar negeri secara ilegal seringkali berujung pada eksploitasi.
Setiap harinya, Imigrasi Tanjungpinang melayani rata-rata 25 hingga 30 permohonan paspor. Proses ketat ini diharapkan dapat meminimalisir risiko perdagangan manusia. Perlindungan warga negara menjadi prioritas utama lembaga ini.
Mekanisme Pengajuan Paspor di Tanjungpinang
Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor melalui dua jalur utama yang disediakan oleh Imigrasi Tanjungpinang. Jalur pertama adalah melalui aplikasi mobile paspor yang memudahkan proses awal. Pemohon cukup mengunduh aplikasi dan mengunggah data yang diperlukan.
Setelah data terunggah, jadwal untuk pengambilan foto di kantor Imigrasi akan ditentukan secara otomatis. Pembayaran biaya paspor juga dilakukan langsung melalui bank, menambah efisiensi proses. Jalur digital ini dirancang untuk mempercepat pelayanan.
Jalur kedua adalah datang langsung ke kantor Imigrasi Tanjungpinang. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk empat kategori pemohon tertentu. Kategori tersebut meliputi lansia di atas 60 tahun, balita, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
Pengecualian ini diberikan untuk memberikan kemudahan akses bagi kelompok rentan yang mungkin memiliki keterbatasan dalam menggunakan aplikasi digital. Imigrasi Tanjungpinang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang inklusif dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: AntaraNews