Hunian Vertikal Dinilai Pemprov DKI Jawaban Lahan Terbatas
Hal ini seiring keterbatasan lahan dan tingginya kebutuhan tempat tinggal.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum, menegaskan hunian vertikal atau rumah susun (rusun) menjadi pilihan yang tak terhindarkan bagi warga ibu kota.
Hal ini seiring keterbatasan lahan dan tingginya kebutuhan tempat tinggal.
“Terkait rusun hunian vertikal, rasanya memang sudah siap tinggal di Jakarta harus siap juga tinggal di rusun,” ujar Retno dalam forum Balkoters Talk bertajuk Transformasi Vertikal di Tengah Tantangan Global di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/9).
Lahan Terbatas, Kebutuhan Tinggi
Retno menjelaskan, luas wilayah Jakarta sekitar 664 km², dengan alokasi hunian hanya 40 persen atau sekitar 271 km².
Sementara jumlah penduduk mencapai 10,6 juta jiwa dengan kepadatan lebih dari 16.000 jiwa/km². Kondisi ini memunculkan kebutuhan hunian hingga 288.393 unit.
“Ketika lahan terbatas sementara kebutuhan banyak, harga jual rumah semakin meningkat dan cenderung bergeser ke pinggir. Harapannya, masyarakat tetap bisa mengakses hunian terjangkau di Jakarta,” jelasnya.
Selain tingginya harga tanah, lonjakan permintaan juga berimbas pada meningkatnya kawasan kumuh. Data 2017 mencatat ada 445 RW kumuh, dan saat ini Pemprov DKI bersama BPS tengah melakukan evaluasi yang ditargetkan rampung pada Desember 2025.
Arah Kebijakan Pemprov
Retno menegaskan arah kebijakan Pemprov DKI sudah tertuang dalam RPJMD 2025–2029, yaitu menyediakan perumahan publik yang terjangkau, layak huni, serta terhubung dengan pusat ekonomi dan transportasi.
“Ada kebijakan menyiapkan hunian terjangkau yang terhubung dengan TOD. Program Pak Gubernur Pramono juga mengusung konsep mix use, ini yang sedang kami godok,” ujarnya.
Saat ini, Pemprov DKI memiliki sekitar 32.000 unit rusun. Retno menekankan pengelolaan serius sangat diperlukan agar tidak menimbulkan masalah ke depan.
“Kami targetkan pada 2027, UPRS bisa meningkat statusnya menjadi BLUD. Harapannya, pengelolaan rusun lebih profesional,” katanya.
Sejumlah rusunawa juga telah mengadopsi pendekatan sosial-ekonomi, seperti Rusun Padat Karya (381 unit), Rusun Rorotan IX (484 unit), dan Rusun Marunda (288 unit).
Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016 bahkan mewajibkan seluruh SKPD mendukung kegiatan sosial-ekonomi di rusunawa.