Heboh Kapal Perang AS di Selat Malaka, TNI AL Buka Suara
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Tunggul, mengungkapkan bahwa kapal asing, termasuk kapal perang, berhak melakukan lintas transit di Selat Malaka.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul memberikan tanggapan terkait keberadaan kapal asing yang melintas di Selat Malaka. Kapal asing yang dimaksud adalah kapal perang milik Amerika Serikat.
Menurut Tunggul, kapal-kapal tersebut memiliki hak untuk melintas di perairan tersebut, yang dikenal sebagai Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada Strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982," jelas Tunggul dalam siaran tertulis yang diterima pada Senin (204/2026).
Tunggul juga menambahkan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Oleh karena itu, seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas Transit di Selat Malaka, yang merupakan jalur pelayaran internasional, diwajibkan untuk menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai. Dengan pemahaman ini, diharapkan semua pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban di perairan tersebut.
Hindari Pelanggaran terhadap COLREG 1972
Meskipun hanya sebagai kapal transit, Tunggul menegaskan bahwa kapal asing tersebut harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam COLREG 1972. Dia menambahkan, "Kapal asing tidak boleh melanggar ketentuan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal."
Tunggul juga mengingatkan bahwa setiap kapal, termasuk yang berasal dari negara lain, wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan di perairan dan mencegah terjadinya pencemaran yang merusak ekosistem laut.