Menlu soal Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka: Bukan Sesuatu yang Baru
Ia menegaskan bahwa keberadaan kapal tersebut merupakan bagian dari patroli rutin di kawasan.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, angkat bicara terkait kapal perang milik Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka. Ia menegaskan bahwa keberadaan kapal tersebut merupakan bagian dari patroli rutin di kawasan.
"Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol," kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, aktivitas tersebut bukan sesuatu yang baru, sehingga masyarakat diminta tidak perlu khawatir.
"Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru," ujarnya.
TNI AL: Sesuai Hak Lintas Transit Internasional
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI Tunggul, juga merespons keberadaan kapal asing yang melintas di Selat Malaka.
Ia menjelaskan bahwa kapal tersebut, termasuk kapal perang, memiliki hak melintas berdasarkan ketentuan internasional, yakni Hak Lintas Transit (transit passage) di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982," kata Tunggul dalam siaran tertulis yang diterima, Senin (20/4/2026).
Indonesia Berpegang pada UNCLOS 1982
Tunggul menambahkan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan demikian, seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.
Meski hanya melintas, kapal asing tetap harus mematuhi aturan internasional yang berlaku. Tunggul menegaskan bahwa kapal tidak boleh melanggar ketentuan keselamatan pelayaran maupun perlindungan lingkungan laut.
"Kapal asing tidak boleh melanggar ketentuan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," dia menandasi.
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional tersibuk di dunia yang menghubungkan berbagai kawasan strategis. Karena itu, aktivitas kapal asing, termasuk kapal militer, kerap terjadi dalam koridor hukum internasional yang telah disepakati.