Ketua Komisi I DPR: Kapal AS Lintasi Selat Malaka Tidak Ganggu Politik Bebas Aktif

Selat Malaka merupakan jalur internasional yang dapat dilintasi oleh berbagai pihak, selama tidak berada dalam situasi konflik terbuka.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Ketua Komisi I DPR: Kapal AS Lintasi Selat Malaka Tidak Ganggu Politik Bebas Aktif
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto akan memanggil Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Pangdam Siliwangi, buntut ledakan amunisi kadaluarsa yang menyebabkan 13 orang meninggal dunia di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Delvira Hutabarat). (@ 2025 merdeka.com)

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menilai keberadaan kapal milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka tidak akan mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Menurut Utut, Selat Malaka merupakan jalur internasional yang dapat dilintasi oleh berbagai pihak, selama tidak berada dalam situasi konflik terbuka.

"Apakah ini nanti potensi mengganggu sikap kita yang bebas dan aktif? Saya rasa pasti tidak," kata Utut di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa Indonesia telah lama menjalin hubungan baik dengan negara-negara Barat, bahkan sejak era 1970-an. Ia pun mengutip pemikiran Mohammad Hatta tentang politik luar negeri Indonesia.

"Kalau kata Bung Hatta terkenal 'Mendayung di Antara Dua Karang', nah ini sekarang ini benar-benar sedang kita jalani. Kita bersyukur bahwa kita tidak dalam region yang bahaya untuk berperang," kata dia.

Selain itu, Utut menegaskan tidak ada perjanjian terkait overflight atau lintasan udara antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hal ini disampaikan setelah ia mengonfirmasi langsung kepada Menteri Pertahanan terkait kabar tersebut.

"Beliau jelaskan tidak ada itu," kata Utut.

Ia juga memastikan tidak ada kesepakatan yang menyerahkan kedaulatan wilayah udara Indonesia kepada pihak asing.

“Jadi tidak ada di sini yang sifatnya bahwa kedaulatan kita sudah diberikan kepada United States, utamanya di udara kita,” ujarnya.

Utut menegaskan bahwa setiap aktivitas di wilayah udara Indonesia tetap harus melalui mekanisme pemberitahuan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.

“Artinya buat kita, tetap harus ada notice kepada Kemhan dan AURI kita,” kata dia.

Lebih lanjut, Utut menjelaskan bahwa kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) bukanlah bentuk aliansi militer. Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan kapasitas pertahanan Indonesia, termasuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta transfer teknologi.

“Ini kalau ini data dari beliau, pendidikan militer profesional jadi akan ada perluasan akses program IMET, International Military Education and Training, dan juga nanti interoperabilitas operasional, jadi peningkatan kompleksitas latihan rutin antara lain sebesar Super Garuda Shield,” pungksnya.

Rekomendasi