Hati Istri Tersayat, Suami Simpan Video Mesum dengan Mantan dan Sebarkan ke Rekan Sendiri
Polisi segera bertindak dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap insiden tersebut.
Beberapa hari terakhir, masyarakat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dikejutkan oleh video mesum yang berdurasi 1 menit 6 detik, yang menampilkan seorang siswi SMP berinisial AT.
Video tersebut menyebar melalui aplikasi WhatsApp dari satu pengguna ke pengguna lainnya. Menanggapi hal ini, pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada penangkapan A (18), yang diketahui merupakan pemeran laki-laki dalam video tersebut.
"Kita telah mengamankan seorang pria berinisial A, 18 tahun, yang merupakan mantan pacar korban sekaligus pemeran pria dalam video asusila itu," ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, pada Selasa (16/9).
Peristiwa ini bermula ketika A dan AT terlibat dalam hubungan asmara yang dimulai pada akhir Maret hingga Juni 2025. Hubungan mereka berlangsung cukup intens, bahkan keduanya nekat melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang kali.
"Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali," jelasnya.
Memeriksa ponsel
Belakangan ini, hubungan asmara antara A dan AT berakhir. A kemudian memutuskan untuk menikahi wanita lain yang berinisial PB pada bulan Juli 2025.
Dua bulan setelah pernikahan, PB terkejut ketika memeriksa ponsel suaminya dan menemukan video mesum A bersama mantan kekasihnya, AT.
"Jadi video itu disimpan tanpa sepengetahuan korban (AT), katanya hanya untuk konsumsi pribadi. Istri A menemukan video mesum tersebut. Video itu sempat dihapus oleh A, tapi istrinya sudah lebih dulu mengirim salinan ke ponselnya sendiri," jelasnya.
Akibat penemuan tersebut, video itu mulai tersebar dari satu akun WhatsApp ke akun lainnya hingga menjadi viral.
Video mesum tersebut kemudian menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama di kalangan pelajar.
"Kemudian istri A ini mengirim video itu ke temannya berinisial KR. KR mengirim lagi ke AF, lalu ke FA, kemudian ke RM, berlanjut ke UM, hingga akhirnya ke AP," ungkap Hajriadi.
Ironisnya, UM mencoba memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta uang Rp 200 ribu kepada AT, pemeran wanita dalam video tersebut. Beruntung, AT tidak memenuhi permintaan itu.
"Jadi sempat UM iseng minta uang Rp 200 ribu lewat AP. Katanya kalau tidak diberi, video akan disebar. Ternyata videonya sudah tersebar, sehingga korban tidak memberikan uang yang diminta," tambah Hajriadi.
Ditetapkan sebagai tersangka
Akibat dari insiden tersebut, A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai pasal yang disangkakan kepadanya. Pertama, ia dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Selanjutnya, tersangka juga dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, yang memiliki ancaman pidana penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. Jika terbukti tidak bersalah, pasal ini dapat disubsiderkan dengan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang Pornografi.
Di samping itu, tersangka juga menghadapi ancaman dari Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat menjatuhkan hukuman penjara sampai 4 tahun dan/atau denda Rp 200 juta.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk ponsel milik tersangka dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat video asusila tersebut direkam.
"Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit handphone Vivo Y15S milik pelaku yang digunakan untuk merekam kejadian, serta pakaian korban yang terdiri dari celana dalam, bra, baju cokelat, dan jilbab hitam yang dikenakan saat video tersebut dibuat," jelasnya.