
Hasnaeni Wanita Emas Menangis Divonis 5 Tahun Penjara: Berat Hidup 1 Hari Dalam Tahanan
Dia terbukti korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016—2020.
Dia terbukti korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016—2020.
Hasnaeni Moein atau yang berjuluk Wanita Emas menangis, usai divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan, dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016—2020. Vonis kepada Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Fahzal Hendri. Dikutip dari Antara.
Selain itu, Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00. Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut 1 bulan pascaputusan inkracht, harta bendanya disita dan dilelang.
"Dalam hal terdakwa tidak memperoleh harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung Fahzal Hendri.
Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut dengan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," beber Fahzal.
Di samping itu, majelis hakim mengatakan bahwa Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya, serta terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan Hasnaeni berlaku sopan dalam persidangan. Dia juga memiliki tanggungan tiga anak dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ucap Hakim Ketua.
Dengan demikian, Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, Hasnaeni melalui penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
"Dengan demikian, putusan dalam perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum oleh karena terdakwa dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir, begitu juga sebaliknya penuntut umum," ucap Fahzal.
Hasnaeni menangis tersedu-sedu mendengarkan Hakim Ketua membacakan vonis terhadap dirinya. Ditemui usai sidang, Hasnaeni mengaku tidak merasa bersalah.
"Yang jelas saya tidak merasa bersalah apa yang disampaikan Yang Mulia. Saya dipergunakan tanda tangannya dengan orang saya dan orang-orang (PT) Waskita Beton Precast. Jadi, saya merasa berat sekali hidup 1 hari saja dalam tahanan, luar biasa menderitanya saya lalui," kata Hasnaeni.
Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya, jaksa menuntut Wanita Emas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
Jaksa juga menuntut Hasnaeni pidana tambahan uang pengganti Rp17.583.389.175,00. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, Hasnaeni didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast tahun 2016—2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Agus Wantoro, dan mantan General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast Keistadi Juli Hardjanto.
Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Subianto menjadi salah satu tamu dalam acara HUT ke-75 Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaSemasa muda, sosoknya pun memiliki wajah yang rupawan hingga disebut-sebut memiliki rupa bak artis FTV.
Baca SelengkapnyaNewton meski disebut sebagai seorang yang patuh terhadap agama, ada rahasia di balik yang dirinya pelajari.
Baca SelengkapnyaMomen saat seorang ASN jadi mualaf di hadapan Gus Iqdam dan ribuan jamaah ramai disorot.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan jadi tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca Selengkapnya