Hampir 4 Bulan jadi Dirut PT PFN, Ifan Seventeen Belum Lengkapi LHKPN ke KPK
KPK meminta Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen dan Raline Shah untuk melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen dan Raline Shah untuk melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi, dan diselesaikan prosesnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (27/6).
Raline Shah saat ini merupakan penyelenggara negara dengan jabatan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, sedangkan Ifan Seventeen adalah Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
Budi menjelaskan untuk Raline Shah, KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administratif.
“Sementara saudara Riefan Fajarsyah yang menjabat sebagai Dirut PT PFN, pelaporannya masih draf,” katanya.
Sementara itu, dia mengingatkan seluruh penyelenggara negara bahwa pemenuhan pelaporan LHKPN bukan sebatas memenuhi kewajiban, melainkan wujud komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, yakni pada aspek pencegahan.
“Kepatuhan pelaporan LHKPN juga akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai di lingkungan kerjanya, dan seluruh masyarakat Indonesia tentunya,” ujarnya.
Profil Ifan dan Raline
Diketahui, Riefian Fajarsyah, alias Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) pada 10 Maret 2025. PT PFN merupakan BUMN yang bergerak di industri perfilman.
Sementara, Raline Shah merupakan aktris populer yang dilantik oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjadi salah satu Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pada Senin (13/1), Meutya Hafid melakukan pelantikan terhadap lima direktur jenderal hingga beberapa staf ahli dan staf khusus Kementerian Komunikasi dan Digital.