Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Dirjen KA Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono saat menjalani siding putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/07/2025). (merdeka.com/ arie basuki)
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/7/2025). Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa periode 2017–2023 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 562,51 miliar.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika tidak dibayar, harta milik Prasetyo akan dirampas dan dilelang. Bila hasil lelang tak mencukupi, diganti dengan tambahan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan. Pertama, tindakan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, perbuatan tersebut merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara. Hakim juga menegaskan bahwa Prasetyo menerima keuntungan dari hasil korupsi tersebut.
Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Dirjen KA Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono saat menjalani siding putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/07/2025). merdeka.com/ arie basukiEks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Dirjen KA Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono saat menjalani siding putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/07/2025). merdeka.com/ arie basukiEks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Dirjen KA Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono saat menjalani siding putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/07/2025). merdeka.com/ arie basukiEks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Dirjen KA Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono saat menjalani siding putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/07/2025). merdeka.com/ arie basukiEks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Dirjen KA Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono saat menjalani siding putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/07/2025). merdeka.com/ arie basukiEks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Dirjen KA Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono saat menjalani siding putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/07/2025). merdeka.com/ arie basukiEks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Dirjen KA Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono saat menjalani siding putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/07/2025). merdeka.com/ arie basuki
Hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Operasi pencarian helikopter hilang di hutan Sekadau memasuki tahap evakuasi setelah titik jatuh berhasil ditemukan tim gabungan di tengah medan sulit,