Firli Usai Diperiksa sebagai Tersangka: Memberantas Korupsi Tidak Mudah, Jiwa raga Dikorbankan
Firli diputuskan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
firli bahuri
Firli meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Firli Usai Diperiksa sebagai Tersangka: Memberantas Korupsi Tidak Mudah, Jiwa raga Dikorbankan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), non-aktif, Firli Bahuri meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
-
Apa yang dilakukan Firli Bahuri usai diperiksa Dewas? Firli terlihat dikawal oleh beberapa ajudan hingga masuk ke dalam mobil dan bergegas pergi meninggalkan awak media.
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Mengapa Firli Bahuri diperiksa oleh Polda Metro Jaya? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Di mana SYL diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri? Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024). SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya.
Pernyataan itu disampaikan olehnya, usai jalani pemeriksaan tersangka atas kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli saat ditemui awak media.
Firli pun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi dirinya, meskipun telah berstatus tersangka.
“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua,” katanya.
“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asa praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” tambahnya.
- Periksa Firli Bahuri, Polisi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
- Penampakan Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri
- Usai Diperiksa 2 Kali sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
- Segera Rampungkan Berkas, Polisi Sudah Tak Periksa Firli Bahuri dan SYL Lagi
- Kronologi Penemuan Mayat dalam Toren, Berawal Air Rumah Warga Keruh dan Berbau Busuk
- Dinilai Mirip Kasus Vina Cirebon, Perkara Pembunuhan ART Haniyah di Batang Belum Jelas Sejak 2016
Adapun dalam kasus ini, Firli diputuskan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, sejak pukul 09.00 WIB. Keputusan tidak ditahannya Firli, terlihat dari dirinya yang keluar dari area gedung Bareskrim Polri.
Sementara dalam kasus ini, Firli diketahui telah dijerat sebagai tersangka. Karena diduga sebagai penerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa banyak saksi orang saksi dan beberapa orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.