Firli Usai Diperiksa sebagai Tersangka: Memberantas Korupsi Tidak Mudah, Jiwa raga Dikorbankan
Firli meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Firli meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), non-aktif, Firli Bahuri meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pernyataan itu disampaikan olehnya, usai jalani pemeriksaan tersangka atas kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli saat ditemui awak media.
Firli pun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi dirinya, meskipun telah berstatus tersangka.
“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua,” katanya.
“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asa praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, Firli diputuskan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, sejak pukul 09.00 WIB. Keputusan tidak ditahannya Firli, terlihat dari dirinya yang keluar dari area gedung Bareskrim Polri.
Sementara dalam kasus ini, Firli diketahui telah dijerat sebagai tersangka. Karena diduga sebagai penerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa banyak saksi orang saksi dan beberapa orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Firli telah tercatat memiliki rekam jejak sudah tiga kali mangkir.
Baca SelengkapnyaTrunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu (3/12).
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaFirli sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Lantai 6 gedung Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.
Baca SelengkapnyaSetelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10).
Baca SelengkapnyaTak ada sepatah katapun yang dikeluarkan Eks Mentan itu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan memanggil SYL untuk mengklarifikasi pemeriksaan Firli Bahuri hari ini.
Baca Selengkapnya