Ini Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyatakan pihaknya belum memerlukan untuk menahan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan.
Diketahui kalau Firli telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan Korupsi pada Kementan 2021.
"Belum diperlukan," singkat Arief saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
Diketahui terkait syarat penahanan tersangka penyidik memiliki dua pertimbangan yakni alasan objektif soal hukuman di atas lima tahun.
Dan subjektif, terkait alasan dan pertimbangan langsung dari penyidik.
Terkait pemeriksaan tadi Firli telah dicecar 40 pertanyaan, sejak diperiksa sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 19.15 Wib.
Dengan berbagai, macam titik berat untuk membuat terang kasus ini
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap; hak–hak yang bersangkutan sebagai tersangka; peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; dan komunikasi yang menggunakan bukti digital," kata Arief.
"Transaksi penukaran valas; jabatan sebagai pimpinan kpk berikut kewajiban dan larangannya; harta kekayaan dan LHKPN; aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," tambah Arief.
Pernyataan Firli Usai Diperiksa
Karena tidak ditahan, Firli pun meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
berita untuk kamu.
"Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan," kata Firli saat ditemui awak media.
Firli pun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi dirinya, meskipun telah berstatus tersangka.
"Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua," katanya.
"Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asa praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
- Bachtiarudin Alam
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi ini langsung 'Siap Perintah' ketika ditanya Kapolri apakah ingin kembali ke Jawa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua orang Polwan asal Polresta Malang Kota, AKP Lilik dan Briptu Elga diundang langsung oleh Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran atas prestasi dan kinerjanya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengakui ada serah terima uang di kasus pemerasan yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri merilis pernyataannya seusai diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan dinas ke Aceh.
Baca Selengkapnya