Kombes Ade Safri Jawab Upaya Perlawanan Firli Bahuri usai Ditetapkan Tersangka
Kubu Firli mengaku tidak akan tinggal diam atas penetapan tersangka tersebut
Kubu Firli mengaku tidak akan tinggal diam atas penetapan tersangka tersebut
Penasihat Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Ian Iskandar tak terima atas penetapan tersangka kliennya.
Dia pun tegas menggaungkan perlawanan.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum dalam melakukan pembelaan.
merdeka.com
Ade mengatakan, pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan. Dia pun menjamin penyidik Polri bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun.
"Kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia.
Penasihat Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia mengaku keberatan karena menilai status tersangka terkesan dipaksakan.
merdeka.com
Kendati, Ian mengatakan, akan menganalisis fakta-fakta hukum yang sudah disampaikan oleh penyidik ke publik.
"Ya kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," ujar dia.
Terkait hal ini, Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Namun, Ian enggan membeberkan secara rinci. Intinya, Ian dan kliennya tak akan tinggal diam atas penetapan tersangka tersebut.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ujar dia
Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Saat ini korban takut bertemu dengan ayah kandungnya dan sempat tidak ingin berkomunikasi dengan ibunya.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bicara peluang JK masuk tim pemenangan Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKPK mengklaim Firli Bahuri memantau perkembangan kasus Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSaid menjamin tidak ada masalah antara PDIP dan PPP.
Baca SelengkapnyaHumas yang memiliki jaringan komunikasi luas menjadi kekuatan dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi.
Baca Selengkapnyaambang mengungkapkan bahwa Posko Rakyat bakal dilengkapi dengan kentongan. Adapun kentongan ini bermakna sebagai alat komunikasi.
Baca SelengkapnyaKesepakatan untuk berdamai diambil setelah pihak rumah sakit menjalin komunikasi dengan pihak keluarga sejak BAD meninggal.
Baca SelengkapnyaKomunikasi terakhir itu dilakukan Kopda Probo melalui fasilitas panggilan vide.
Baca Selengkapnya