Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli keluar dari ruang penyidik di Bareskrim Mabes Polri seusai diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 10 jam. Mahfud menduga polisi tidak merasa khawatir Firli akan kabur.
"Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti karna sudah dihimpun," kata Mahfud di Ancol, Jumat (1/12).
Menurut dia, ada tiga hal apabila seseorang perlu dilakukan penahanan, yakni dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, kedua mengulangi perbuatan, ketiga menghilangkan barang bukti. Sementara ketiga hal itu menurut dia tidak ada dalam Firli.
Meskipun demikian, perihal penahanan tersebut ia serahkan kepada pihak kepolisian yang tengah menyelidiki kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) itu.
"Mungkin ya, tapi itu semua tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Firli seusai diperiksa sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Firli yang kembali keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 Wib seusai jalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wib atau kurang lebih 10 jam.
"Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik," kata Firli saat menemui awak media seusai pemeriksaan.
Namun, sosok Firli tidak terlihat, karena telah masuk ke dalam ruangan.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli membantah melakukan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di rumah Kertanegara.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri merilis pernyataannya seusai diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan meninjau lokasi persiapan puncak peringatan Hakordia 2023 yang akan digelar dua hari lagi.
Baca SelengkapnyaRumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan digeledah oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.
Baca Selengkapnya