Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Jelang pemeriksaan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Jelang pemeriksaan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap Firli.
Hal tersebut untuk menghindari pandangan masyarakat terhadap kepolisian adanya pihak yang diistimewakan.
"Saya kira sudah bisa beliau (Firli) mesti harus ditahan dalam hal ini. Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam hal ini. sementara yang lainnya tidak, saya kira itu yang harus kita hindari," kata kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoboen saat dikonfirmasi, Selasa (26/12).
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Terlebih pada saat pemanggilan terakhir kali yang dilayangkan oleh penyidik Polda Metro tidak memiliki alasan yang jelas untuk absen pada Kamis (21/12) lalu.
"Mestinya harus beliau melenggang seperti ini aja. Sementara dalam penegakan hukum harus ada aquality before the law. Sehingga semua orang di mata hukum itu betul-betul bisa terimplementasi dalam case ini," ujar dia.
"Oleh sebab itu sebagai masyarakat tentu berharap ke depannya proses-proses penyidik itu tidak lagi terhalang oleh karena alasan-alasan lain," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan ulang kepada eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dilakukan di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah mengirimkan kembali surat panggilan ke-2 kepada Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka.
Hal ini, setelah Firli absen pada panggilan pertama. Sedianya, dia diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (21/12).
"Surat panggilan ke-2 dikirimkan pada malam ini juga penyidik telah diterima pada pukul 20.10 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
"Hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," tandas dia.
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaIni merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya