Fakta Unik: Pemkot Banjarmasin Gelar Studi Kelayakan TPAS Basirih Rp500 Juta Demi Atasi Darurat Sampah
Pemkot Banjarmasin serius tangani darurat sampah dengan menggelar studi kelayakan TPAS Basirih senilai Rp500 juta. Akankah TPAS ini bisa beroperasi kembali?
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengambil langkah strategis dengan memulai kajian studi kelayakan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih. Inisiatif ini merupakan respons konkret terhadap kondisi darurat sampah yang melanda kota tersebut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menyatakan bahwa pembenahan terus dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan darurat sampah.
Kajian komprehensif ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan TPAS Basirih secara menyeluruh dan mengidentifikasi potensi pemanfaatan sektor-sektor lain di dalamnya. Pendanaan untuk studi kelayakan TPAS Basirih ini berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dengan alokasi dana sebesar Rp500 juta. Hasil dari studi ini diharapkan dapat diketahui secara pasti pada tahun 2026, memberikan arah jelas untuk pengelolaan sampah di masa depan.
Langkah ini menjadi krusial mengingat TPAS Basirih telah dikenakan sanksi penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025. Penutupan ini disebabkan oleh sistem operasi yang masih terbuka, sehingga Pemkot Banjarmasin harus menetapkan status darurat sampah. Oleh karena itu, studi kelayakan TPAS Basirih ini adalah bagian dari upaya pembenahan total yang disyaratkan agar TPAS dapat dibuka kembali.
Latar Belakang Penutupan dan Darurat Sampah
TPAS Basirih, sebagai satu-satunya fasilitas pemrosesan akhir sampah di Banjarmasin, menghadapi sanksi berat dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. Sanksi penutupan ini berlaku efektif sejak 1 Februari 2025, karena TPAS tersebut masih beroperasi dengan sistem terbuka. Kondisi ini secara langsung memicu status darurat sampah di Kota Banjarmasin, menimbulkan tantangan serius dalam pengelolaan limbah.
Akibat penutupan ini, tumpukan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan lagi harus dikirim ke TPAS Banjabakula, milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru. Namun, kuota pengiriman sampah ke TPAS Banjabakula terbatas, menambah kompleksitas masalah. Situasi ini menekankan urgensi Pemkot Banjarmasin untuk mencari solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
Kementerian Lingkungan Hidup RI telah memberikan sinyal positif, menyatakan bahwa TPAS Basirih dapat dibuka kembali. Namun, syarat utamanya adalah dilakukannya pembenahan total, termasuk pelaksanaan studi kelayakan TPAS Basirih. Persyaratan ini menjadi dorongan utama bagi pemerintah kota untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap fasilitas tersebut.
Fokus dan Anggaran Studi Kelayakan TPAS Basirih
Studi kelayakan TPAS Basirih yang sedang berlangsung mencakup beberapa aspek penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas pengelolaan sampah. Suri Sudarmadiyah menjelaskan bahwa kajian ini akan meninjau kelayakan TPAS secara keseluruhan. "Kelayakannya seperti apa? Dan terus pemanfaatan sektor-sektornya yang seperti apa?" ujarnya, menggarisbawahi cakupan studi yang luas.
Selain kelayakan operasional, studi ini juga akan mengeksplorasi potensi pemanfaatan sektor-sektor lain di dalam TPAS. Hal ini bisa mencakup pengembangan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern atau pemanfaatan lahan untuk tujuan lain yang mendukung lingkungan. Tujuannya adalah mengubah TPAS dari sekadar tempat pembuangan menjadi fasilitas yang lebih produktif dan ramah lingkungan.
Untuk mendukung pelaksanaan studi kelayakan TPAS Basirih ini, Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta. Dana ini bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dengan anggaran yang memadai, diharapkan studi dapat dilakukan secara komprehensif dan menghasilkan rekomendasi yang solid. "Hasil kajian ini diharapkan sudah bisa diketahui pada 2026," tambah Suri, memberikan target waktu yang jelas untuk penyelesaian studi.
Optimalisasi Pemanfaatan Lahan TPAS
Tujuan utama dari studi kelayakan TPAS Basirih adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas tersebut di masa mendatang. Suri Sudarmadiyah berharap hasil kajian ini dapat memberikan detail yang lebih spesifik mengenai potensi-potensi yang ada. "Menurut Suri, hasilnya mungkin nanti bisa didetailkan lagi. Sehingga pemanfaatan TPAS Basirih ini bisa dioptimalkan," jelasnya.
Optimalisasi ini mencakup identifikasi sektor-sektor mana yang masih bisa dimanfaatkan kembali dan mana yang harus dikembalikan ke kondisi alami. Pendekatan ini menunjukkan komitmen Pemkot Banjarmasin terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Dengan demikian, TPAS Basirih tidak hanya akan memenuhi standar lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan ekosistem.
Pembenahan total yang disyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI menjadi momentum bagi Banjarmasin untuk melakukan transformasi dalam pengelolaan sampahnya. Studi kelayakan TPAS Basirih ini diharapkan menjadi pondasi untuk pengembangan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku, memastikan masa depan yang lebih bersih bagi kota ini.
Sumber: AntaraNews