Fakta Unik Aksi 'Tutup Mulut' Wartawan: Puluhan Jurnalis Boikot Polda Jambi Pasca Penghalangan Liputan Komisi III DPR
Puluhan wartawan di Jambi serukan **boikot Polda Jambi** setelah insiden penghalangan liputan Komisi III DPR, menyoroti dugaan pembungkaman kebebasan pers dan minimnya respons Kapolda.
Puluhan wartawan di Jambi secara tegas menyatakan **boikot Polda Jambi** menyusul insiden penghalangan kerja jurnalis pada Jumat, 12 September lalu. Keputusan ini diambil setelah serangkaian protes yang menyoroti dugaan pelanggaran kebebasan pers di lingkungan kepolisian. Aksi solidaritas ini menjadi sorotan utama di kalangan media nasional.
Insiden yang memicu boikot terjadi saat kunjungan Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, di mana tiga jurnalis mengalami penghalangan liputan. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, namun respons yang diharapkan tak kunjung datang. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari para pekerja media.
Seruan boikot ini dikukuhkan pada Rabu, 17 September, setelah aksi unjuk rasa "diam" di Mapolda Jambi yang dinilai diabaikan oleh Kapolda. Para jurnalis mengenakan pakaian serba hitam dan melakukan aksi tutup mulut dengan lakban, melambangkan pembungkaman kebebasan pers. Mereka juga menaburkan bunga sebagai simbol duka atas kondisi tersebut.
Insiden Penghalangan Liputan di Mapolda Jambi
Insiden penghalangan kerja jurnalis ini terjadi pada Jumat, 12 September, saat rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke Mapolda Jambi. Tiga jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan mereka tiba-tiba dihalangi. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari komunitas pers setempat, yang merasa hak mereka untuk meliput dihalangi.
Kejadian tersebut menjadi perhatian serius karena berlangsung di hadapan Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar. Para jurnalis merasa tindakan penghalangan ini merupakan bentuk pembatasan terhadap akses informasi publik. Hal ini juga dinilai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Wendy, menegaskan bahwa peristiwa ini adalah dugaan pelanggaran serius. "Kita hari ini ingin berjumpa dengan Kapolda Jambi karena peristiwa dugaan pelanggaran undang-undang pers terjadi dihadapan Kapolda Jambi," ujarnya. Ini menunjukkan urgensi penyelesaian masalah tersebut oleh pihak berwenang.
Aksi Solidaritas dan Respons Kapolda Jambi
Sebagai bentuk solidaritas dan protes, puluhan jurnalis menggelar aksi unjuk rasa "diam" di depan Mapolda Jambi pada Rabu, 17 September. Mereka mengenakan pakaian serba hitam dan menutup mulut dengan lakban hitam. Aksi simbolik ini bertujuan menggambarkan pembungkaman kebebasan pers yang mereka rasakan dalam menjalankan tugas.
Selain aksi tutup mulut, para jurnalis juga menaburkan bunga di depan Mapolda Jambi. Tindakan ini merupakan simbol duka atas "matinya kebebasan pers" dan rasa kehilangan. Wendy dari AJI Jambi menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keprihatinan dan protes atas penghalangan liputan yang menimpa rekan-rekan mereka.
Namun, respons dari pihak Kapolda Jambi dinilai minim. Wendy menyatakan, "Sampai hari ini tidak ada itikad baik dari Kapolda Jambi untuk meluruskan persoalan dugaan pelanggaran kebebasan pers dan juga belum diproses hukum." Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar terkesan mengabaikan aksi protes yang dilakukan para wartawan, menambah kekecewaan.
Keputusan Boikot dan Tuntutan Jurnalis
Ketiadaan itikad baik dan sikap Kapolda Jambi yang tidak menemui jurnalis hingga akhir aksi memicu keputusan lebih lanjut. Para jurnalis sepakat untuk melakukan **boikot Polda Jambi** hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Ini adalah langkah tegas untuk menuntut keadilan dan perlindungan profesi jurnalis di wilayah tersebut.
Pemboikotan tersebut secara resmi ditandai dengan penandatanganan petisi di depan Mapolda Jambi. Langkah ini menunjukkan keseriusan dan kesatuan para jurnalis dalam menyuarakan hak-hak mereka. Mereka berharap tindakan ini dapat memberikan tekanan agar insiden serupa tidak terulang kembali dan kebebasan pers tetap terjaga.
Para jurnalis menuntut agar dugaan pelanggaran undang-undang pers ini diproses hukum secara transparan dan akuntabel. Mereka juga mendesak adanya permintaan maaf langsung dari Kapolda Jambi kepada jurnalis yang menjadi korban. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Sumber: AntaraNews