Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua menggelar aksi damai di Jayapura. Aksi ini dilakukan pada 16 Oktober 2025 untuk memperingati satu tahun insiden pelemparan bom molotov. Peristiwa tersebut menargetkan Kantor Redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024.
Pimpinan Redaksi Media Jujur Bicara (Jubi), Jean Bisay, menyatakan aksi ini adalah seruan tegas. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan penyelidikan kasus kekerasan ini. Kasus yang menimpa media di Papua tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Jean Bisay mengungkapkan kekecewaannya karena proses hukum kasus bom molotov ini terkesan stagnan. Pihaknya berharap kepolisian dan TNI segera mengumumkan dua terduga pelaku. Nama-nama tersebut disebut dalam proses penyidikan dan penyelidikan sebelumnya.
Advertisement
Advertisement
Jean Bisay menjelaskan bahwa kasus ini seperti "berjalan di tempat". Pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 14 Agustus 2025. Namun, surat tersebut tidak memberikan kejelasan tindak lanjut yang berarti.
SP2HP menyebutkan adanya rencana gelar perkara bersama Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih. Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari rencana tersebut. Pihak Jubi belum menerima penjelasan resmi tentang hasil penyidikan lanjutan.
Kondisi ini membuat pihak redaksi Jubi merasa kasus bom molotov ini berhenti di tempat. Mereka tidak mengetahui bagaimana perkembangan penyelidikan di Polda maupun Kodam. Ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam penanganan kasus.
Advertisement
Advertisement
Dalam pertemuan di DPR Papua pada 23 Mei 2025, lembaga legislatif itu sempat mengeluarkan pernyataan sikap. Mereka mendesak aparat untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil.
Upaya advokasi juga telah dilakukan hingga tingkat nasional, termasuk kepada Dewan Pers. Rencana audiensi ke Komisi III DPR RI juga sudah diagendakan. Namun, tindak lanjut dari lembaga-lembaga tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Jubi bersama Koalisi Advokasi menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan. Mereka bertekad agar pelaku pelemparan bom molotov diproses hukum dan diadili. Komitmen ini menunjukkan kegigihan dalam mencari kebenaran.
Advertisement
Advertisement
Sekretaris Koalisi Advokasi Jurnalis Papua, Simon Baab, menilai lambatnya penanganan kasus ini. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers di Tanah Papua. "Kami sudah datangi hampir semua instansi baik DPR, Kodam, sampai ke pusat tapi sampai hari ini tidak ada reaksi nyata," katanya.
Koalisi akan terus menuntut pengungkapan dua nama pelaku yang disebut dalam rapat DPR Papua setahun lalu. Mereka berharap Polda Papua mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka. "Indikasi dua orang pelaku itu sudah jelas dari awal sehingga Polda harus umumkan ke publik," ujarnya.
Pihaknya berpendapat serangan terhadap kantor media merupakan bentuk intimidasi. Intimidasi terhadap kebebasan pers ini tidak dapat dibenarkan. "Kami tidak mau kantor redaksi mana pun di Papua diintimidasi dengan cara-cara seperti ini karena melanggar Undang-Undang Pers," tegas Simon.
Advertisement
Simon menambahkan bahwa jika ada pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan, saluran pengaduan sudah diatur dalam undang-undang. Solusi harus dicari melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. Peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Jubi terjadi pada 16 Oktober 2024 dini hari dan menyebabkan dua mobil operasional Jubi terbakar. Insiden ini menjadi salah satu serangan terhadap media yang hingga kini belum terungkap pelaku serta motif di baliknya.
Sumber: AntaraNews