Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan.
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau kembali melakukan lanjutan pemeriksaan terhadap mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di Setwan DRPD Riau tahun anggaran 2020-2021 saat pandemi Covid-19.
Muflihun hadir memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp160 Miliar dan telah naik ke proses penyidikan tersebut. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau itu datang menggunakan baju kemeja berwarna putih corak cokelat mulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sejak Kamis (13/2) kemarin.
"Kami hari ini dipanggil sebagai saksi dalam tindak lanjut kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Kami dimintai keterangan mengenai kelengkapan dokumen, termasuk tanda tangan yang tertera dalam berkas tersebut," ujar Muflihun usai menjalani pemeriksaan Jumat (14/2).
Temukan Indikasi Pemalsuan
Menurut Muflihun, dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan. Saat kasus itu terjadi, Muflihun menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
"Kami melihat ada tanda tangan yang diduga dipalsukan, bahkan ada dokumen yang tanda tangannya diteken oleh bendahara," ungkapnya.
Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB itu masih terus berlangsung. Muflihun mengatakan kehadiranya sebagai warga negara yang taat hukum dan berharap kasus ini bisa diselesaikan secara transparan.
"Kami datang untuk memberikan keterangan agar kasus ini bisa dituntaskan sesuai aturan yang berlaku," kata Muflihun.
Sebelumnya, penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Muflihun selama 10 jam pada Kamis (13/2).
"Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11.30 WIB hingga 21.30 WIB itu bertujuan untuk mendalami keterangannya terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD)," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (14/2).
Selama pemeriksaan, Muflihun mendapatkan 36 pertanyaan dari penyidik Tipikor. Keterangan Muflihun sangat dibutuhkan untuk mendalami kasus tersebut.
"Kami menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam pencairan dana tersebut," kata Ade.
Pemeriksaan ini berlangsung cukup lama karena mencakup sesi istirahat, salat, dan makan (isoma).
"Kami ingin memastikan semua aspek diklarifikasi secara menyeluruh, sehingga tidak ada informasi yang terlewat," kata Ade.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan terkait kasus ini.
"Kami akan terus mendalami perkara ini sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," pungkas Ade.