Polisi Pastikan Penyitaan Aset SPPD Fiktif DPRD Riau Sesuai Aturan Hukum, Ini Alasannya!

Polda Riau tegaskan penyitaan aset terkait dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau telah sesuai prosedur hukum, meski ada gugatan praperadilan. Apa dasar hukumnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Pastikan Penyitaan Aset SPPD Fiktif DPRD Riau Sesuai Aturan Hukum, Ini Alasannya!
Polda Riau tegaskan penyitaan aset terkait dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau telah sesuai prosedur hukum, meski ada gugatan praperadilan. Apa dasar hukumnya? (Merdeka.com)

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan aset yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai spekulasi dan keberatan yang muncul terkait tindakan penyidik. Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko dari Bidang Hukum Polda Riau menjelaskan bahwa setiap langkah diambil berdasarkan ketentuan hukum yang jelas.

Penyitaan aset ini menjadi sorotan publik mengingat nilai dan jenis aset yang disita, termasuk properti seperti rumah dan apartemen. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel sesuai prosedur yang ditetapkan.

Meskipun demikian, mantan Sekretaris Dewan DPRD Riau, Muflihun, telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penyitaan tersebut. Sidang praperadilan kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari kedua belah pihak. Polda Riau menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan ini dengan bukti-bukti yang kuat.

Dasar Hukum Penyitaan Aset SPPD Fiktif

Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko menjelaskan bahwa dasar hukum penyitaan aset terkait dugaan korupsi SPPD fiktif ini berpedoman pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut memberikan kewenangan penuh kepada penyidik untuk menyita benda-benda yang merupakan hasil dari tindak pidana atau benda yang memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Hal ini memastikan bahwa tindakan penyitaan memiliki landasan hukum yang kuat.

Proses penyitaan aset, seperti rumah yang berlokasi di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan sebuah apartemen di Batam, tidak dilakukan secara sembarangan. "Rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita, seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam," kata Kombes Qori. Penetapan dari pengadilan merupakan syarat mutlak untuk keabsahan penyitaan, menjamin bahwa hak-hak hukum pihak terkait tetap terlindungi.

Selain itu, Kombes Qori menambahkan bahwa setiap penyitaan dilakukan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel. Penyitaan selalu disaksikan langsung oleh pihak yang menguasai barang, serta ketua RW setempat. Pihak yang menguasai barang juga diberikan tanda penerimaan resmi, sebagai bukti bahwa proses telah berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Relevansi Aset dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kombes Qori menegaskan bahwa aset yang disita memiliki relevansi kuat dengan perkara SPPD fiktif. Pembelian rumah dan apartemen tersebut diduga kuat menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dana ini terkait langsung dengan pencairan SPPD fiktif perjalanan dinas luar daerah Sekretariat Dewan pada Tahun Anggaran 2020-2021. Keterkaitan ini menjadi dasar utama bagi penyidik untuk melakukan penyitaan.

Penyelidikan mendalam telah dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan membuktikan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil kejahatan. Dengan demikian, penyitaan ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, melainkan bagian integral dari upaya penegakan hukum untuk memulihkan kerugian negara. Fokus pada aset hasil kejahatan ini sejalan dengan prinsip asset recovery dalam pemberantasan korupsi.

Langkah penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan mencegah aset hasil kejahatan disembunyikan atau dialihkan. Transparansi dalam proses ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Polda Riau berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Menghadapi Gugatan Praperadilan dengan Keyakinan

Meskipun ada upaya hukum lain, Kombes Qori menyatakan bahwa keberatan mantan Sekretaris Dewan DPRD Riau Muflihun melalui gugatan praperadilan adalah hal yang wajar. "Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik," jelasnya. Ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mencari keadilan dan menguji prosedur hukum yang diterapkan oleh aparat.

Saat ini, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memasuki tahap krusial, yaitu pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak. Polda Riau, menurut Kombes Qori, sangat yakin dalam menghadapi gugatan tersebut. Keyakinan ini didasari oleh persiapan matang dan kelengkapan bukti yang telah disiapkan.

Untuk memperkuat posisinya, Polda Riau telah menyiapkan sebanyak 42 dokumen sebagai alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan praperadilan. "Semua tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Riau berpedoman pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan praperadilan. Itu forum yang sah untuk menguji," tegas Kombes Qori. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Polda Riau siap membuktikan legalitas tindakannya di hadapan hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi