DPRD Banjarmasin Perketat Pengawasan Perda Ramadhan 1447 H
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Mathari, memastikan pengawasan ketat terhadap penegakan Perda Ramadhan 1447 H / 2026 M. Kebijakan ini mengatur operasional tempat hiburan dan kuliner demi kekhusyukan ibadah.
DPRD Kota Banjarmasin, melalui Wakil Ketua Mathari, akan melakukan pengawasan ketat terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan kegiatan tertentu selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kekhusyukan ibadah masyarakat di kota tersebut.
Perda Nomor 4 Tahun 2005 ini masih dianggap sangat relevan untuk diterapkan hingga kini, khususnya dalam melarang operasional tempat hiburan malam. Mathari menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi yang telah berjalan dengan baik selama bertahun-tahun.
Pihak legislatif akan terus memantau dan mengawasi implementasi Perda ini secara langsung di lapangan. Langkah ini juga selaras dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Ramadhan.
Relevansi dan Apresiasi Perda Ramadhan
Mathari mengungkapkan bahwa Perda Ramadhan di Banjarmasin justru mendapatkan perhatian positif dari berbagai pihak, termasuk dari daerah lain. Kebijakan ini dinilai mampu diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan berarti di tengah masyarakat.
Banyak pihak mengapresiasi konsistensi penerapan Perda ini, bahkan menjadikannya sebagai perbandingan dengan kota-kota lain. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan diterima oleh publik.
Meskipun demikian, Mathari mengakui bahwa dalam pelaksanaannya tetap ada masukan dari masyarakat. Namun, hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang wajar dalam proses kebijakan publik dan akan menjadi bahan perbaikan.
Masukan-masukan tersebut akan diambil sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan ke depan, jika memang masih ada aspek yang perlu ditingkatkan. Ini menunjukkan komitmen untuk terus memperbaiki kebijakan pengawasan Perda Ramadhan.
Aturan Ketat untuk Kuliner dan Hiburan Malam
Terkait aturan bagi pelaku usaha kuliner, Mathari menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini sudah cukup jelas dan terperinci. Warung makan, restoran, kafe, dan sejenisnya diperbolehkan menjual makanan dan minuman.
Namun, penjualan tersebut harus dilakukan dengan cara dibungkus atau dibawa pulang (takeaway), tidak diperkenankan melayani makan di tempat secara terbuka. Jam buka juga diatur secara spesifik.
Restoran dan tempat makan lainnya baru boleh buka setelah pukul 17.00 WITA untuk melayani makan dan minum di tempat. Ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin berbuka puasa.
Larangan yang paling tegas diberlakukan pada bulan Ramadhan di Banjarmasin adalah operasional tempat hiburan malam. Diskotik, pub, karaoke, bahkan tempat biliar dilarang beroperasi sepenuhnya. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati kesucian bulan Ramadhan.
Sumber: AntaraNews