Larangan THM Madiun Ramadhan 2026: Pemkot Madiun Tutup Total Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Kota Madiun resmi memberlakukan Larangan THM Madiun Ramadhan 2026 dan Idul Fitri, berikut detail aturan dan sanksi yang berlaku untuk menghormati bulan suci.
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, secara resmi menerbitkan keputusan wali kota yang mengatur larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi. Kebijakan ini berlaku selama momentum bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Larangan THM Madiun Ramadhan 2026 ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 451.13-401.012/14/2026. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur petunjuk pelaksanaan kegiatan guna menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwowidagdo, menegaskan bahwa operasional THM akan ditutup total selama lebih dari sebulan. Penutupan ini berlaku mulai tanggal 18 Februari atau mengikuti penetapan 1 Ramadhan oleh pemerintah, hingga 21 Maret 2026.
Detail Aturan Penutupan THM dan Tempat Hiburan Lainnya
Keputusan Wali Kota Madiun yang diterbitkan pada 9 Februari 2026 ini secara jelas menguraikan periode penutupan. Tempat hiburan malam di Kota Madiun wajib menghentikan operasionalnya terhitung sejak 18 Februari 2026 dan baru diizinkan buka kembali pada 21 Maret 2026.
Tidak hanya tempat hiburan malam, larangan ini juga mencakup beberapa jenis usaha hiburan lainnya. Tempat permainan ketangkasan elektronik, warung internet yang difungsikan sebagai tempat game daring, serta tempat permainan biliar atau bola sodok juga masuk dalam daftar penutupan.
Namun, terdapat pengecualian khusus bagi tempat biliar yang telah memiliki izin usaha resmi. Tempat biliar dengan izin tersebut masih diperbolehkan beroperasi, namun dengan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB saja.
Pihak Satpol PP dan Damkar Kota Madiun telah melakukan sosialisasi intensif terkait kebijakan penutupan ini. Sebanyak 22 pengelola tempat hiburan malam telah dikumpulkan untuk diberikan pemahaman mengenai aturan Larangan THM Madiun Ramadhan 2026 ini.
Ketentuan Khusus untuk Usaha Kuliner dan Penggunaan Pengeras Suara
Berbeda dengan tempat hiburan, usaha rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya masih diizinkan untuk beroperasi selama Ramadhan. Namun, mereka diwajibkan untuk memasang tirai penutup di area penjualan pada siang hari guna menghormati umat muslim yang berpuasa.
Selain itu, Keputusan Wali Kota juga mengatur kewajiban bagi rumah makan, supermarket, dan mal untuk mengumandangkan adzan Maghrib. Adzan tersebut harus diputar melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai penanda waktu berbuka puasa.
Terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, Kepwal ini juga memberikan panduan. Selama Ramadhan, pelaksanaan salat tarawih, ceramah, dan kajian Ramadhan dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.
Untuk kegiatan tadarus Al-Qur'an, pengeras suara luar dapat digunakan hingga pukul 22.00 WIB, setelah itu dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Ketentuan serupa berlaku untuk takbir Hari Raya Idul Fitri, di mana pengeras suara luar dapat digunakan sampai pukul 22.00 WIB.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Untuk memastikan kepatuhan terhadap Larangan THM Madiun Ramadhan 2026 dan aturan lainnya, Pemkot Madiun menugaskan Satpol PP. Satuan Polisi Pamong Praja akan bertanggung jawab dalam mengawasi serta melakukan patroli rutin di seluruh wilayah kota.
Dalam menjalankan tugas pengawasan ini, Satpol PP dapat melibatkan petugas gabungan. Kerja sama dengan pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setempat akan memperkuat upaya penegakan aturan.
Keputusan Wali Kota juga mengatur mengenai kegiatan takbir keliling. Masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan takbir keliling secara mandiri. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di lingkungan sekitar.
Sumber: AntaraNews