DPR RI Tekankan Pengawasan K3 Ketat Pasca Insiden Kebakaran SPBE Bekasi
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pengawasan K3 SPBE Bekasi diperketat menyusul insiden kebakaran yang menimbulkan korban, menyoroti pentingnya standar keamanan dan tanggung jawab Pertamina.
Insiden kebakaran melanda Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Cimuning, Kota Bekasi, pada Kamis lalu, memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat. Musibah ini diduga berasal dari kebocoran pipa gas saat proses pengisian tabung, yang kemudian menyebabkan ledakan dan kobaran api. Api dengan cepat menyebar, terbawa angin hingga membakar sejumlah rumah dan bangunan di sekitar lokasi kejadian.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, merespons kejadian ini dengan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ia mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di area kerja berisiko tinggi. Insiden ini, yang melibatkan LPG serta menimbulkan korban, menjadi pengingat akan urgensi penerapan prosedur keamanan yang lebih baik.
Daulay menegaskan perlunya standar keamanan ekstra, terutama di wilayah dan sektor usaha tertentu, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Pengelola usaha diminta untuk memastikan seluruh prosedur keamanan telah dijalankan dengan baik. Pemerintah juga didesak untuk melakukan pengawasan intensif agar operasional usaha tidak mengabaikan standar keselamatan dan K3.
Pentingnya Pengawasan K3 dan Tanggung Jawab Pengelola
Saleh Partaonan Daulay secara tegas menyatakan bahwa pengelola tempat usaha harus meningkatkan kehati-hatian dalam operasional mereka. Setiap prosedur keamanan harus dipastikan telah dijalankan dengan baik demi mencegah insiden serupa terjadi lagi. Ia mengimbau, “seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan ketat di area kerja berisiko tinggi, menyusul terjadinya insiden yang melibatkan LPG serta menimbulkan korban.”
Ia juga menyoroti peran krusial pemerintah dalam melakukan pengawasan secara intensif terhadap berbagai sektor usaha. Tanpa adanya kontrol yang ketat, dikhawatirkan operasional di lapangan akan berjalan tanpa kendali, mengabaikan standar keselamatan dan penerapan K3. Daulay khawatir, “Jika tidak diawasi, dikhawatirkan akan berjalan sendiri tanpa kontrol, dan aturan teknis seperti K3 tidak dijalankan sebagaimana mestinya.”
DPR RI juga meminta agar setiap pelanggaran terhadap aturan K3 ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme sanksi, mulai dari peringatan hingga penutupan usaha, harus diterapkan secara konsisten bagi pihak yang terbukti tidak patuh. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan mendorong kepatuhan yang lebih baik di masa mendatang.
LPG Milik Negara, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab Penuh
Dalam konteks distribusi LPG, Saleh mengingatkan bahwa gas tersebut merupakan aset milik negara, di mana pelaku usaha hanya bertindak sebagai penyalur. Oleh karena itu, ketegasan pemerintah dalam pengawasan menjadi sangat penting untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan distribusi berjalan aman. Pengawasan yang kuat akan mencegah penyalahgunaan dan potensi bahaya.
Terkait insiden kebakaran SPBE Bekasi yang menyebabkan 17 korban, termasuk dua karyawan SPBE, Daulay secara khusus menyoroti tanggung jawab Pertamina. Sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan distribusi LPG, Pertamina diharapkan memberikan penanganan maksimal kepada para korban. Ini mencakup aspek pengobatan dan dukungan lainnya.
DPR RI berharap Pertamina dapat memberikan bantuan pengobatan yang memadai sesuai standar yang berlaku bagi seluruh korban. Ia menekankan, “Pertama, kami berharap ada bantuan pengobatan yang memadai sesuai standar. Kedua, bantuan kepada keluarga korban juga penting, mengingat dampak jangka panjang yang mungkin timbul.”
Lebih lanjut, Saleh mendorong pemberian bantuan lanjutan seperti dukungan untuk usaha baru atau pekerjaan bagi korban terdampak. Tujuannya adalah membantu mereka kembali menjalani kehidupan secara normal setelah insiden tragis ini. “Langkah-langkah tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan terhadap masyarakat,” tambahnya.
Sumber: AntaraNews