Ditanya Mayor Teddy Naik Pangkat, TB Hasanuddin Kutip Panglima TNI: Harus Keluar dari Prajurit!
TB Hasanuddin merespons soal Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merespons soal Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
TB Hasanuddin berkaca dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut, seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas.
"Saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, harus keluar juga dari prajurit TNI," kata TB Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Pengangkatan Mayor Teddy di Luar Kebiasaan
Terlebih, kata TB Hasanuddin, pengangkatan Teddy hanya mengeluarkan surat perintah bukan surat keputusan. Padahal, jika ada pengangkatan jabatan harus melalui surat keputusan.
"Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel, biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusan berdasarkan ini usul kenaikan pangkat tadi ini maka diputuskan 1,2,3,4 itu naik pangkat ini tidak diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel," jelasnya.
Oleh sebab itu, TB Hasanuddin menilai, kenaikan pangkat Teddy di luar dari kebiasaan.
"Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya," imbuh dia.