Imparsial Kritik Kenaikan Pangkat Seskab Teddy: Banyak Prajurit TNI Beprestasi Luar Biasa Lebih Layak Dapat Promosi

Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Muhammad Genantan Saputra
Imparsial Kritik Kenaikan Pangkat Seskab Teddy: Banyak Prajurit TNI Beprestasi Luar Biasa Lebih Layak Dapat Promosi
Imparsial Kritik Kenaikan Pangkat Seskab Teddy: Banyak Prajurit TNI Beprestasi Luar Biasa Lebih Layak Dapat Promosi (Merdeka.com)

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritisi kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol. Menurutnya, pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol saat ia masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang," kata Ardi dalam keterangannya, Sabtu (8/3).

Ardi menuturkan, seharusnya sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan. Namun, alih-alih mendapatkan sanksi, Teddy malah mendapatkan kenaikan pangkat.

"Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara," ucap Ardi.

Ardi menambahkan, sejak awal pun pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekertaris Kabinet merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan. Sebab, berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer.

10 jabatan itu ialah kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Dalam konteks ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan. Oleh karena itu, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlakku," ujar Ardi.

Ardi melanjutkan, elit politik dan pimpinan TNI seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa.

"Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karir dan kenaikan pangkat," kata Ardi.

Ardi menambahkan, elit politik dan pimpinan TNI harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa bagi negara serta dapat mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi.

"Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI," ujar dia.

Menurut Ardi, kenaikan pangkat Teddy sangat politis dan tidak berdasarkan prestasi. "Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system," kata Ardi.

Ardi menuturkan, sejak menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Jokowi, hingga menjadi ajudan menteri Pertahanan-Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya apalagi memiliki prestasi tertentu.

Menurutnya, alih-alih memiliki prestasi, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu, justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu yakni terlibat langsung dalam politik praktis yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

"Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi/ merit system tetapi cenderung berdasarkan politis," kata Ardi.

Berdasarkan hal tersebut, Imparsial mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto untuk membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.

Kemudian, memastikan bahwa semua kenaikan pangkat dalam tubuh TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer.

"Serta menghormati aturan dalam UU TNI dengan tidak menempatkan prajurit aktif di posisi yang tidak diperbolehkan secara hukum," kata Ardi.

Imparsial jual meminta TNI meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI, agar publik dan internal TNI melihat bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Diketahui, pada Kamis 6 Maret 2025 Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang mengatur dasar hukum kenaikan pangkat tersebut.

Pada surat tersebut dinyatakan bahwa Mayor (Letkol) Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol terhitung sejak 25 Februari 2025.

Rekomendasi