TNI soal Mayor Teddy Naik Pangkat jadi Letkol: Banyak Pertimbangan, Tidak Perlu Kita Sampaikan ke Publik
Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel (Letkol) sebelumnya dikritik sejumlah pihak.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana merespons kritik sejumlah pihak terkait kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Wahyu menepis anggapan jika kenaikan pangkat Mayor Teddy merupakan hal yang janggal.
Dia menekankan, Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) sudah berlaku sejak lama di militer, bukan hanya untuk Teddy Indra Wijaya. Menurut Wahyu, KPRP sudah diatur dalam peraturan TNI.
"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada," kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu (8/3).
Kenaikan Pangkat Teddy Sudah Sesuai Aturan
Menurut Wahyu, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
"Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin Kasad-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin Kasad kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu.
Wahyu memberi contoh jika sewaktu-waktu mendapat keputusan presiden (keppres), maka atasannya yakni Kasad pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan. Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari Kasad yakni Panglima TNI.
"Kasad buat surat perintah, 'Yu, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini'. Nih, pas dasar kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini. Jadi sprin benar, skep-nya di level atasnya," jelas Wahyu.
Keputusan Atasan
Wahyu tak membeberkan apa pertimbangan kenaikan pangkat untuk Teddy. Menurutnya, pimpinan pasti punya pertimbangan tersendiri apakah karena prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain.
"Banyak pertimbangannya, yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," ucap dia.
Upacara Kenaikan Pangkat Teddy
Wahyu menambahkan, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak. Misalnya, jika ada tugas tertentu maka tidak dilakukan acara kenaikan pangkat.
"Tapi yang mendasari saya naik pangkat Sprin dan Skep. Yang paling penting Sprin dan Skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan," pungkasnya.
Diketahui, pada Kamis 6 Maret 2025 Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang mengatur dasar hukum kenaikan pangkat tersebut.
Pada surat tersebut dinyatakan bahwa Mayor (Letkol) Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol terhitung sejak 25 Februari 2025.