DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan Undang-Undang Daerah Kepulauan Demi Kesejahteraan Wilayah Maritim

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus mengawal lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan, sebuah regulasi krusial yang diharapkan mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan Undang-Undang Daerah Kepulauan Demi Kesejahteraan Wilayah Maritim
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus mengawal lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan, sebuah regulasi krusial yang diharapkan mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia. (AntaraNews)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Stefanus BAN Liow, menegaskan kembali komitmen institusinya dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan. Pernyataan ini disampaikan di Manado, Minggu (19/7), menyoroti urgensi regulasi tersebut bagi kemajuan wilayah maritim.

Stefanus, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini sedang berlangsung intensif. Proses legislasi melibatkan sinergi antara DPR RI, DPD RI, dan pihak pemerintah untuk mencapai kesepakatan.

Inisiatif ini bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengakselerasi pembangunan di daerah-daerah kepulauan. Sulawesi Utara, sebagai salah satu provinsi berciri kepulauan, memiliki posisi strategis yang sangat penting dalam konteks ini.

Urgensi Regulasi dan Dukungan Pemerintah Daerah

Stefanus BAN Liow menekankan bahwa Sulawesi Utara (Sulut) merupakan contoh nyata daerah kepulauan yang memiliki potensi besar. Kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan diharapkan mampu mengoptimalkan potensi tersebut sekaligus mengatasi berbagai tantangan khas wilayah maritim. Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk pengelolaan sumber daya dan pembangunan berkelanjutan.

Dukungan terhadap inisiatif legislasi ini juga datang dari tingkat daerah, termasuk dari Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus. Gubernur Sulut telah secara langsung menyatakan dukungan penuhnya terhadap lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan. Pandangan dan masukan berharga telah disampaikan oleh Gubernur dalam berbagai kesempatan.

Menurut Senator Stefanus, Gubernur Yulius Selvanus bahkan hadir dalam kegiatan DPD RI dan menerima delegasi DPD RI saat kunjungan kerja di Sulut. Dukungan tegas dari pemimpin daerah ini menunjukkan betapa krusialnya Undang-Undang Daerah Kepulauan bagi masa depan provinsi tersebut. Ini juga menjadi sinyal positif bagi percepatan proses legislasi di tingkat pusat.

Progres Pembahasan di Tingkat Nasional

Saat ini, pembahasan Undang-Undang Daerah Kepulauan telah memasuki tahap krusial di tingkat nasional. Senator Stefanus mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyatakan kesepakatan untuk menyusun Daftar Isian Masalah (DIM). Langkah ini merupakan indikator positif bahwa RUU ini mendapatkan perhatian serius dari lembaga legislatif.

Tidak hanya DPR RI, pihak pemerintah juga menunjukkan komitmen serupa dalam penyusunan DIM. Sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif ini sangat penting untuk memastikan bahwa rancangan undang-undang yang dihasilkan komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif. Proses ini mencerminkan upaya bersama untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik daerah kepulauan.

Stefanus BAN Liow mengajak seluruh komponen dan elemen masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap lahirnya undang-undang ini. Partisipasi publik sangat dibutuhkan agar regulasi yang tercipta benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat kepulauan. Dukungan kolektif akan mempercepat pengesahan dan implementasi Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Provinsi Sulawesi Utara sendiri memiliki total 15 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, tiga kabupaten di antaranya merupakan daerah kepulauan. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Keberadaan ketiga kabupaten ini menegaskan pentingnya Undang-Undang Daerah Kepulauan untuk pengelolaan dan pengembangan wilayah maritim yang berkesinambungan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi