Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI meskipun saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Menurut Maruli, posisi Seskab kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditetapkan.
"Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa seskab di bawah sesmilpres," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
"Seharusnya kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," lanjutnya.
Advertisement
Maruli menambahkan bahwa posisi di Sekretariat Militer Presiden memang selalu diisi oleh tentara, sehingga tidak ada kewajiban bagi Teddy untuk mengundurkan diri dari TNI.
"Enggak, kan di sesmilpres sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengubah aturan terkait posisi Seskab. Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Namun, dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet kini menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden.
Perubahan aturan ini membuat Letkol Teddy tetap bisa menjabat sebagai Seskab tanpa harus melepas statusnya sebagai anggota aktif TNI.