TB Hasanuddin Ungkap Istana Sempat Minta Saran soal Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab
TB Hasanuddin pun menegaskan bahwa Teddy Indra Wijaya harus mundur dari jabatan Seskab.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer.
"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin dalam keterangan resmi, Rabu (12/3).
Teddy Harus Mundur
Meski demikian, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana.
TB Hasanuddin pun menegaskan bahwa Teddy Indra Wijaya harus mundur dari jabatan Seskab, karena prajurit aktif hanya diperbolehkan menempati jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga (K/L) sesuai aturan.
"Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujarnya.
Konsistensi dalam Penegakan Aturan
TB Hasanuddin menegaskan bahwa konsistensi dalam menjalankan hukum sangat diperlukan guna menghindari polemik dan menjaga profesionalisme TNI.
Sebagai informasi, Pasal 47 ayat 2 UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya hanya berjumlah 10 K/L. Lima tambahan lembaga tersebut adalah:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan