Diduga Mau Tawuran, 7 Pemuda Ditangkap Polisi
Sebanyak tujuh orang berhasil diamankan Tim Patroli Perintis Presisi.
Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran di dua lokasi berbeda pada Minggu (10/8) dini hari. Sebanyak tujuh orang berhasil diamankan Tim Patroli Perintis Presisi.
Penangkapan pertama terjadi di Kramat Sentiong, Senen. Empat pelaku, yakni MER (16), AP (28), LI (17), dan YS (22), ditangkap dengan barang bukti berupa sebilah celurit, dua ponsel, dan satu dompet.
Kasat Samapta Polres Metro Jakpus Kompol William Alexander menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi di media sosial tentang sekelompok remaja yang melakukan siaran langsung dan diduga tengah bersiap tawuran.
"Petugas segera mendatangi lokasi. Saat tiba, para pemuda mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan beserta barang buktinya," ujar William, Minggu siang.
Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Senen dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penangkapan kedua dilakukan di SPBU Shell, Jalan Letjend Suprapto, Kemayoran. Polisi mengamankan tiga remaja, AR (17), S (23), dan RA (19), beserta sebilah celurit yang diduga milik salah satu pelaku.
Ketiganya dibawa ke Polsek Kemayoran untuk pendataan, tes urine, interogasi, pemanggilan orang tua, pembuatan surat pernyataan, dan pembinaan.
Kasat Samapta Polres Metro Jakpus AKBP Agung Adriansyah menegaskan, pihaknya mengedepankan langkah preventif.
"Kami sudah melakukan pembinaan kepada para remaja tersebut dan memanggil orang tuanya. Harapannya, mereka tidak lagi terlibat aksi tawuran yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan komitmennya untuk mengantisipasi tawuran antar kelompok.
"Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran. Patroli akan terus digencarkan, terutama di titik-titik rawan. Anak-anak muda yang terlibat akan kami proses sesuai hukum," tegasnya.