Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga terlibat korupsi yang merugikan negara Rp6,2 miliar.
Diduga terlibat korupsi yang merugikan negara Rp6,2 miliar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu, Herry Islami (HI) ditahan polisi. Dia diduga terlibat korupsi yang merugikan negara Rp6,2 miliar.
Kasus itu adalah korupsi anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perkim Rohul yang bersumber dari APBD Rohul Tahun Anggaran (TA) 2019, 2020 dan 2021 senilai Rp16 miliar.
"Kami telah menahan Kadis Perkim Rohul berinisial HI selaku Pengguna Anggaran setelah bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik," ujar Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos, Senin (22/1/2024).
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024. Sebelum ditahan, ia terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka, Jumat (19/1/2024).
Selain Herry, penyidik Satreskrim Polres Rohul juga menetapkan Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB) berinisial JT sebagai tersangka. "Keduanya ditahan usai diperiksa," kata Kosmos.
Proses penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak 4 Agustus 2023. Sebanyak 65 saksi telah dipanggil dan dimintai keterangannya, 2 di antaranya merupakan saksi ahli.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp6,2 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.
"Penyidik akan terus melakukan pengembangan. Kita masih mencari aliran dana dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dengan jumlah yang lebih banyak," pungkas Kosmos.
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca Selengkapnya