Cara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern
MA juga telah membuat Smart Majelis dan tengah merancang early detection.
MA juga telah membuat Smart Majelis dan tengah merancang early detection.
Mahkamah Agung (MA) berupaya untuk terus mengikuti perkembangan teknologi demi peradilan yang modern. Menurut Ketua MA Prof Syarifuddin, dunia peradilan perlu beradaptasi dengan tren teknologi informasi (IT) seperti Artificial Intelligence (AI).
"Sekarang ini kita sudah tidak mungkin lagi kita menafikan IT, kita harus ikutin IT ini kita harus melangkah peradilan yang Agung itu sudah kiya maknai sebagai peradilan modern berbasis IT," kata Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA secara daring, Jumat (29/12).
Dia mengatakan, seluruh hal administrasi seperti umum, khusus, teknis, maupun sidang sedang di upayakan dengan IT. MA juga telah membuat Smart Majelis dan tengah merancang early detection.
"Bukan cuman Smart Majelis, kita juga sekarang berupaya untuk membuat aplikasi dengan menggunakan yaitu early detection," ungkapnya.
Syarifuddin telah membentuk Pokja terkait teknologi AI early detection itu. Melalui itu, pekara yang sama bisa terlihat ke sistem pengadilan. Sehingga, hakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
"Sehingga bahan bagi hakim ini untuk mempertimbangkan bagaimana perkara itu, sehingga tidak terjadi lagi putusan pengadilan ini begini, putusan pengadilan itu begitu, kita lagi berupaya begitu juga early detection namanya," ucapnya.
Early detection ini nantinya bisa menyisir perkara yang kembar di tingkat banding, kasasi, peninjauan kembali serta semua putusan yang sudah pernah diadili.
"Sehingga hakimnya yang mengadili perkara itu bisa tau objek ini sudah pernah diadili di situ di situ, putusannya begini, sehingga dia bisa menentukan sikapnya," terang Syarifuddin.
"Mudah mudahan kita memang memanfaatkan AI ini untuk transparansi dan akuntabel di Mahkamah Agung" pungkasnya.
Mahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah deretan teknologi terbaru yang cocok dibawa ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaSiapa sangka jika mengembangkan peradaban agama Islam dipadukan dengan teknologi modern? Pendiri pondok pesantren di Sidoarjo ini salah satunya.
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaPernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaPendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu.
Baca Selengkapnya