Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentuk posko pengaduan bagi para pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak semestinya menjelang lebaran.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, memasuki bulan puasa dan menjelang lebaran kerap terjadi persoalan klasik bagi buruh semisal pekerja di-PHK dan tidak dibayarkan THR-nya dengan layak.
"Ada 2 Posko yang didirikan oleh Partai Buruh, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran. Dan juga Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil ataupun ditunggak oleh perusahaan," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/3).
Said mengatakan, ada tiga persoalan yang kerap terjadi dalam setiap pemberian THR menjelang lebaran setiap tahunnya.
Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.
Kedua banyak perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji.
Ketiga perusahaan mencicil untuk membayar THR kepada pekerja.
Said mengatakan, padahal THR bisa diberikan tepat waktu jika pemerintah dengan menerapkan tiga cara. Pertama, dengan membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
Kedua pemerintah disarankan membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14, bukan H-7. Sebab, jika THR dibayar H-7 bakal banyak perusahaan yang sudah atau mendekati libur, sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu.
Ketiga, membentuk posko gabungan (Tripartit) di tingkat kabupaten/kota. Dengan begitu, pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama dengan pemerintah untuk mendatangi dan memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR.
"Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," ucap Said.
Lebih lanjut, Said juga meminta pekerja waspada dengan cara-cara licik yang bisa saja digunakan oleh perusahaan, agar tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar THR jelang lebaran.
"Hal lain yang harus diwaspadai adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR," kata Said.
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaKecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran
Baca Selengkapnya