Bupati Tangerang Patuhi Larangan Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah Selama Libur Lebaran 2026
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid memastikan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama libur Lebaran 2026, patuhi larangan perjalanan luar negeri kepala daerah dari Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas dan pelayan
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan perjalanan atau berlibur ke luar negeri selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat yang melarang perjalanan luar negeri bagi kepala daerah. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas dan pelayanan publik di wilayahnya.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Maesyal di Tangerang pada Selasa, 10 Maret 2026, menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. SE tersebut secara spesifik mengatur ketentuan administrasi perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh pimpinan daerah tetap siaga di wilayah masing-masing.
Bupati Maesyal menyatakan bahwa ia akan tetap berada di Kabupaten Tangerang selama masa liburan tersebut, fokus pada penyelesaian berbagai permasalahan di daerah. Ini menunjukkan prioritasnya terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan daerah. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan contoh positif bagi jajaran pemerintahan lainnya.
Instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk Kepala Daerah
Kementerian Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi penting kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Instruksi ini meminta agar para pimpinan daerah tetap siaga dan berada di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan kelancaran berbagai agenda strategis nasional.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam SE itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk menunda perjalanan luar negeri mulai tanggal 14 hingga 28 Maret 2026. Larangan ini berlaku secara umum, namun terdapat pengecualian untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial dan merupakan arahan langsung dari Presiden atau untuk keperluan pengobatan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran. Fokus utama adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik. Dengan adanya larangan perjalanan luar negeri kepala daerah, diharapkan tidak ada kekosongan kepemimpinan di daerah saat momen penting ini.
Prioritas Bupati Tangerang Selama Lebaran
Menyikapi instruksi tersebut, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menegaskan bahwa dirinya tidak akan bepergian ke luar negeri. "Insyaallah, saya tidak akan keluar negeri. Saya tetap di Kabupaten Tangerang," ucapnya. Komitmen ini menunjukkan dedikasi Bupati untuk tetap melayani masyarakatnya selama periode libur panjang.
Bupati Maesyal mengungkapkan rencana untuk memanfaatkan masa libur Lebaran dengan fokus pada penyelesaian masalah-masalah di daerah. Ia berencana untuk segera melakukan kunjungan kerja ke lapangan setelah perayaan Idul Fitri. "Mungkin walaupun baru habis Lebaran, saya langsung turun lagi ke masyarakat," tegasnya, menunjukkan kedekatan dengan warganya.
Beberapa langkah strategis yang diminta Kementerian Dalam Negeri kepada kepala daerah, di antaranya adalah mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini krusial untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Sumber: AntaraNews