Bukan Sekadar Hobi, Balap Liar Juga Pintu Kriminalitas: Korlantas Polri Gelar Operasi Penertiban
Korlantas Polri akan menertibkan balap liar yang berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana, siapkan operasi khusus untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tegas akan menertibkan kegiatan balap liar yang marak terjadi di berbagai wilayah. Langkah ini diambil karena aktivitas balap liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi besar menjadi pintu masuk tindak pidana yang membahayakan keselamatan masyarakat luas.
Untuk mewujudkan penertiban tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan operasi khusus bertajuk “Patroli Presisi Berperisai Cahaya” yang akan digalakkan di seluruh jajaran kepolisian. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah tindakan kriminalitas yang seringkali berawal dari balap liar.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho telah memerintahkan seluruh jajaran polisi lalu lintas (Polantas) dari tingkat Polda hingga Polres untuk meningkatkan intensitas patroli. Peningkatan kehadiran personel akan difokuskan pada jam-jam rawan, yakni malam hingga dini hari, guna mencegah dan menindak kegiatan balap liar secara efektif.
Penertiban Humanis dengan Dukungan Teknologi Canggih
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa operasi penanganan balap liar harus dilaksanakan dengan mengedepankan aspek humanis, profesional, dan integritas tinggi. Setiap personel Polantas di lapangan diwajibkan untuk bersikap tegas namun tetap memberikan rasa hormat serta menjamin keamanan bagi masyarakat.
“Setiap personel di lapangan diharapkan dapat menjadi teladan dalam disiplin, profesionalitas, dan kepedulian terhadap keselamatan publik,” kata Agus di Jakarta, Minggu.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan, Korlantas Polri akan memanfaatkan teknologi pendukung modern. Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan body cam akan dioptimalkan, sehingga setiap proses penindakan dapat terekam secara jelas dan terbuka.
Dalam aspek penegakan hukum, Kakorlantas menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran lalu lintas, sekitar 95 persen, akan ditindak melalui sistem ETLE. Namun, untuk kasus-kasus yang memerlukan tindakan langsung seperti balap liar, 5 persen sisanya akan ditangani dengan tilang manual.
Sinergi Lintas Fungsi dan Pengawasan Bengkel Modifikasi
Guna memetakan secara komprehensif lokasi rawan balap liar dan jaringan pelakunya, Irjen Pol. Agus Suryonugroho meminta setiap Kasat Lantas di seluruh Polres untuk memperkuat koordinasi lintas fungsi. Kerjasama erat dengan Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim menjadi kunci untuk mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain, seperti bengkel modifikasi ilegal atau praktik taruhan.
Selain itu, kegiatan di lapangan juga akan diperkuat melalui sinergi dengan satuan Samapta dan Brimob. Kolaborasi ini penting untuk memastikan keamanan personel maupun masyarakat selama operasi berlangsung pada malam hari, mengingat potensi risiko yang mungkin timbul.
Tidak berhenti pada penindakan di jalan, Korlantas Polri juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap bengkel-bengkel modifikasi yang diduga mendukung aktivitas balap liar. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang komprehensif, bertujuan untuk mempersempit ruang gerak kegiatan ilegal tersebut.
“Kehadiran Polantas di jalan merupakan wujud nyata peran negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Agus, menekankan pentingnya peran kepolisian dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib.
Sumber: AntaraNews