BPN Papua Dorong Percepatan Pemetaan Wilayah Adat di Empat Provinsi
Kantor Wilayah BPN Papua mendesak percepatan Pemetaan Wilayah Adat di empat provinsi, termasuk Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan, demi kepastian hukum tanah ulayat.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua secara aktif mendorong percepatan pemetaan tanah ulayat di empat provinsi, yaitu Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah adat yang mayoritas berada di tangan masyarakat lokal.
Kepala Kanwil BPN Papua, Roy Wayoi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai pada November 2025 antara Kanwil BPN Papua dengan pemerintah daerah setempat. Wayoi menekankan pentingnya pendataan akurat untuk mendukung program percepatan pendaftaran tanah secara massal maupun rutin.
Dorongan ini disampaikan Wayoi saat kegiatan silaturahmi ondoafi dan kepala suku se-Provinsi Papua di Jayapura, Jumat. Upaya pemetaan ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik dan sengketa lahan di masa depan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Pentingnya Data Kepemilikan Tanah Ulayat
Tanah di wilayah Papua didominasi oleh kepemilikan masyarakat adat, menjadikan data pasti mengenai tanah ulayat sangat krusial. Roy Wayoi menjelaskan bahwa informasi akurat ini akan sangat membantu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjalankan program pendaftaran tanah.
Baik pendaftaran secara massal maupun rutin akan berjalan lebih efektif jika didukung oleh data kepemilikan masyarakat adat yang jelas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak tanah masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Wayoi juga menegaskan bahwa ketersediaan data yang komprehensif akan menjadi instrumen penting untuk meminimalisir dan bahkan menghindari timbulnya konflik atau sengketa lahan di kemudian hari. Kepastian data menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial di daerah.
Dukungan untuk Sertifikasi Hak Ulayat
Kanwil BPN Papua berharap adanya kesepahaman dan sinkronisasi dari ondoafi serta kepala suku se-Papua untuk mendukung proses pemetaan tanah adat di seluruh kabupaten. Partisipasi aktif dari para pemimpin adat sangat dibutuhkan agar program ini dapat berjalan lancar.
Sebagai contoh konkret, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya telah menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat adat Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura pada Oktober 2023. Penyerahan ini menandai komitmen pemerintah dalam mengakui dan melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat atas tanah mereka.
Dengan adanya preseden positif ini, Kanwil BPN Papua berharap semakin banyak masyarakat adat yang termotivasi untuk mensertifikatkan hak ulayat mereka pada tahun ini. Sertifikasi ini tidak hanya memberikan pengakuan hukum yang kuat, tetapi juga perlindungan aset berharga bagi generasi mendatang serta meminimalisir potensi konflik di masa depan.
Sumber: AntaraNews