BNNP Sumut Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja dari Gayo Menuju Medan
BNNP Sumut mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi mengenai pengiriman ganja dalam jumlah yang signifikan.
Tim Direktorat Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mencegah penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram yang dikirim dari Gayo menuju Medan. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti.
Menurut keterangan resmi dari BNNP Sumut, penindakan ini bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika tersebut.
"Pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim menemukan satu unit mobil Inova warna hitam dengan nomor polisi BK 1108 ABI yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja. Selanjutnya pada pukul 11.45 WIB, kendaraan tersebut dihentikan, dan dua orang tersangka berhasil diamankan," ungkap Tim Intelijen BNNP Sumut dalam keterangannya.
Kedua tersangka tersebut adalah Ismail (44), seorang pensiunan asal Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, dan Arbiata (26), seorang mahasiswa dari desa yang sama. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan karung plastik putih yang berisi ganja dengan total berat sekitar 200 kilogram.
Interogasi awal menunjukkan bahwa ganja tersebut direncanakan untuk dibawa ke Medan. Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika berupa satu unit mobil, serta dua unit handphone, masing-masing milik Ismail dan Arbiata.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dilakukan kontrol pengiriman ke Medan untuk mengungkap jaringan peredaran lebih lanjut. BNNP Sumut menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan jalur distribusi narkotika, terutama di wilayah Sumatera Utara, yang kerap dijadikan tujuan peredaran narkoba oleh jaringan lintas daerah.
312.000 Remaja Terpapar Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 312 ribu remaja berusia 15 hingga 25 tahun di Indonesia terpapar narkotika. Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023 tercatat sebesar 1,73 persen, yang setara dengan 3,33 juta orang.
Dalam kuliah umum yang disampaikan di Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6/8), Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menjelaskan bahwa terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan individu terjebak dalam penyalahgunaan narkotika. Faktor-faktor ini meliputi aspek internal dan eksternal yang memengaruhi perilaku seseorang.
"Faktor utama yang sering menjadi penyebab pertama kali seseorang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika adalah ajakan atau bujukan dari teman, keinginan untuk mencoba hal baru, serta lingkungan yang berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkotika," ungkap Komjen Pol. Marthinus saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tingkatkan Upaya Pemberantasan Narkoba
Kekhawatiran mengenai masa depan generasi muda di Indonesia mendorong Presiden dan Wakil Presiden RI untuk mencanangkan visi serta misi pembangunan yang tertuang dalam program Astacita. Salah satu fokus utama program ini adalah memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di tanah air.
Dengan adanya inisiatif ini, jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden menyadari adanya situasi yang sangat mendesak terkait isu narkoba. Dalam konteks ini, Marthinus mengingatkan kepada lima ribu mahasiswa baru yang hadir dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) UI untuk berkontribusi dalam mengatasi masalah narkotika dengan cara mengubah pola pikir, membangun ketahanan diri, serta memiliki keberanian untuk menolak dan tidak terlibat dalam penggunaan narkotika.
Lebih jauh, Kepala BNN berharap agar mahasiswa, terutama yang berada di lingkungan kampus, dapat berpartisipasi secara aktif dalam upaya penanggulangan narkotika. Dengan keterlibatan mereka, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.