Kepala BNN Ungkap Berapa Banyak Remaja Indonesia Terpapar Narkoba
Diamengungkapkan bahwa ada banyak faktor, baik dari dalam diri maupun dari lingkungan, yang menyebabkan seseorang terlibat narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa sekitar 312 ribu remaja berusia 15 hingga 25 tahun di Indonesia terpapar narkotika. Angka tersebut merupakan bagian dari prevalensi penyalahgunaan narkotika yang mencapai 1,73 persen atau setara dengan 3,33 juta orang pada tahun 2023. Dalam kuliah umum yang disampaikan di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6/8), Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menjelaskan bahwa terdapat banyak faktor yang dapat mendorong individu terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika, baik yang berasal dari dalam diri maupun dari lingkungan sekitar.
Menurut Komjen Pol. Marthinus, "Faktor dominan yang kerap menjadi pemicu pertama kali seseorang menyalahgunakan narkotika, antara lain ajakan atau bujukan teman, dorongan ingin mencoba hal baru, serta lingkungan yang rawan terhadap penyalahgunaan narkotika." Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran lingkungan sosial dalam menentukan perilaku remaja. Mengingat kekhawatiran akan masa depan generasi muda, Presiden dan Wakil Presiden RI telah mencanangkan visi serta misi pembangunan Indonesia yang tercantum dalam program Astacita, yang salah satunya bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di tanah air.
Dengan langkah ini, Marthinus menilai bahwa kedua pemimpin negara tersebut menyadari adanya masalah yang sangat kritis dan darurat terkait isu narkoba. Dalam konteks ini, ia mengingatkan kepada lima ribu mahasiswa baru yang hadir dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) UI agar turut berperan aktif dalam menangani masalah narkotika. Hal ini dapat dilakukan dengan mengubah pola pikir, membangun ketahanan diri, serta memiliki keberanian untuk menolak dan tidak terlibat dalam penggunaan narkotika.
Kepala BNN mengungkapkan harapannya agar mahasiswa, terutama yang berada di lingkungan kampus, dapat berkontribusi secara aktif dalam upaya penanggulangan narkotika. Ia menekankan bahwa kontribusi tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan informasi kepada pihak berwenang mengenai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta menjangkau teman-teman yang diduga sebagai penyalahguna untuk diarahkan ke layanan rehabilitasi. Selain itu, pembentukan unit kegiatan mahasiswa atau Satgas Anti Narkotika di kampus juga sangat dianjurkan.
Dalam kuliah umum tersebut, BNN menginginkan agar generasi muda, khususnya mahasiswa, tidak hanya berfungsi sebagai agen perubahan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari narkoba. "Dengan semangat kolaborasi dan kesadaran bersama, kampus diharapkan menjadi benteng pertahanan yang kokoh dalam melindungi masa depan bangsa dari ancaman narkotika," tuturnya.