Blak-blakan KPK soal Dugaan Abdul Halim Iskandar Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK sudah memeriksa dan menggeledah rumah Abdul Halim Iskandar terkait kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blak-blakan menyebut mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar terlibat kasus korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, saat kasus korupsi dana hibah Jatim terjadi Abdul Halim Iskandar menjabat anggota DPRD Jawa Timur.
“Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut,” jelas Asep, Minggu (13/4).
KPK sudah memeriksa Abdul Halim Iskandar terkait kasus tersebut. Pemeriksaan itu berdasarkan temuan penyidik bahwa kakak kandung Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar ini ada saat korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
“Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah, dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” ucap Guntur.
KPK masih mendalami sejauh mana keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam kasus korupsi dana hibah Jatim.
“Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, ya kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan yang bersangkutan,” kata dia.
Penjelasan Abdul Halim Usai Diperiksa KPK
KPK memeriksa Abdul Halim Iskandar, pada Kamis (22/8). Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
"Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," kata Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Halim yang akan diperiksa sebagai saksi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Politisi PKB ini mengaku tidak ada persiapan khusus soal pemeriksaan. Dia menegaskan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
"Enggak ada (persiapan) ya, apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," tuturnya.
Setelah pemeriksaan itu, KPK menggeledah rumah Abdul Halim Iskandar pada September 2024. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.
Pada bulan yang sama, KPK kembali menggeledah rumah Abdul Halim Iskandar. Sejumlah barang pun disita petugas, termasuk uang tunai Rp 250 juta.