BKN Tunda Hak Pensiun Tersangka Korupsi DAK Disdik Jambi Hingga Putusan Hukum Tetap
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pemberian hak pensiun kepada mantan Kepala Disdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, yang menjadi tersangka kasus korupsi DAK, menunggu putusan hukum tetap.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menunda pemberian hak pensiun kepada Varial Adhi Putra. Penundaan ini berlaku bagi mantan Kepala Disdik Provinsi Jambi yang kini berstatus tersangka korupsi. Keputusan ini diambil terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di instansi tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa penundaan ini akan berlangsung hingga adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alternatifnya, penundaan akan berakhir setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh BKN.
Varial Adhi Putra seharusnya memasuki masa pensiun pada Januari 2026, bertepatan dengan usianya yang genap 60 tahun. Namun, statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAK SMK senilai Rp21,7 miliar menghambat proses tersebut. Kasus ini telah merugikan negara secara signifikan pada tahun 2021.
Kebijakan BKN Terkait Penundaan Hak Pensiun
Sudirman menegaskan bahwa proses pensiun yang diajukan oleh tersangka VAP, termasuk hak pensiun sementara waktu, ditunda. Penundaan hak pensiun ini merupakan langkah preventif yang diambil BKN. Tujuannya adalah untuk memastikan kejelasan hukum sebelum hak pensiun diberikan.
“Jadi, ada surat dari BKN untuk proses usulan pensiun itu ditunda dulu,” kata Sudirman. Ia menambahkan, “bahasanya sampai ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.” Kebijakan ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Dampak putusan hakim tindak pidana korupsi akan sangat menentukan nasib hak pensiun Varial Adhi Putra. Masa tugasnya berakhir pada Januari 2026, saat ia genap berusia 60 tahun pada 5 Januari 1966. Keputusan BKN ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Detail Kasus Korupsi DAK Disdik Jambi
Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi DAK SMK. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp21,7 miliar pada tahun 2021. Penyelidikan intensif telah dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah mantan Kepala Disdik Jambi Varial Adhi Putra (VAP) dan mantan Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi Bukri. Selain itu, seorang penghubung atau broker bernama David juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara tim penyidik Polda Jambi pada 22 Desember 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima aliran dana dan meminta komisi proyek DAK tersebut. Hal ini menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara.
Tersangka Lain dan Proses Hukum Berjalan
Sebelum penetapan tiga tersangka baru ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Keempat orang ini terlibat dalam kasus yang sama. Proses hukum terhadap mereka telah berjalan di pengadilan.
Empat tersangka yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi meliputi Rudi Wage (RW) selaku broker dan Endah Susanti (ES). Endah Susanti diketahui sebagai Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI). Keterlibatan mereka menunjukkan jaringan yang kompleks dalam kasus korupsi ini.
Selain itu, Wawan Setiawan (WS) selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, Zainal Hazid (ZH), juga telah disidangkan. Persidangan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Sumber: AntaraNews