Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik

Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik<br>

Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik

Albertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Anggota majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho berbeda pendapat alias dissenting opinion dengan majelis etik lainnya terkait keputusan terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Albertina menilai Johanis Tanak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Menurut Albertina, Johanis terbukti mengirim pesan kepada Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023. Padahal, saat itu KPK tengah menggeledah Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin).

Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik

Albertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Menurut Albertina, Johanis Tanak terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Terperiksa (Johanis Tanak) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi," ujar Albertina dalam sidang di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/9).

Putusan Dewas KPK

Sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Ketua Majelis Etik Harjono menyatakan Johanis Tanak tak terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku КРК.

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," ujar Harjono dalam sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/9).

Duduk sebagai majelis etik, selain Harjono yakni anggota Dewas KPK Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.

Albertina Ho dalam hal ini memiliki pendapat berbeda.

"Memulihkan hak Terperiksa Saudara Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," Harjono menambahkan.

Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang etik perdana Johanis Tanak pada, Kamis (27/7/2023). Johanis sempat dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas KPK lantaran berkomunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

Namun laporan ICW tersebut tak diteruskan ke dalam sidang etik. Meski demikian, Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik lainnya berkaitan dengan hal tersebut. Dewas pun menyatakan akan melanjutkannya ke sidang etik.

Dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak kali ini lantaran diduga menghapus isi chat antara dirinya dengan Idris Sihite usai menjabat sebagai pimpinan KPK.

Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli

Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Baca Selengkapnya
Dewas Gelar Sidang Vonis Dugaan Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hari Ini
Dewas Gelar Sidang Vonis Dugaan Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hari Ini

Albertina menyebut sidang putusan etik Johanis Tanak akan digelar secara terbuka

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Lakukan Pembelaan di Depan Dewas KPK Senin 28 Agustus 2023
Johanis Tanak Lakukan Pembelaan di Depan Dewas KPK Senin 28 Agustus 2023

Johanis Tanak tidak hadir sidang pembelaan pada Senin 21 Agustus 2023, karena ke luar kota.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Akui Ajak JK Gabung Tim Pemenangan Ganjar: Puan Komunikasi Dulu
Sekjen PDIP Akui Ajak JK Gabung Tim Pemenangan Ganjar: Puan Komunikasi Dulu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bicara peluang JK masuk tim pemenangan Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
Orang Batak Disebut Jago Berbisnis, Kuncinya Komunikasi dan Jaringan
Orang Batak Disebut Jago Berbisnis, Kuncinya Komunikasi dan Jaringan

Untuk berbisnis, dibutuhkan banyak keahlian agar sukses. Salah satunya komunikasi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen Permasyarakatan Soal John Kei Pakai HP Berkomunikasi dengan Kelompok Nus Kei di Lapas Nusakambangan
Penjelasan Ditjen Permasyarakatan Soal John Kei Pakai HP Berkomunikasi dengan Kelompok Nus Kei di Lapas Nusakambangan

Dugaan komunikasi John Kei dari balik sel itu memicu bentrokan dengan kelompok Nus Kei.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Bantah Bertemu Tahanan Kasus Korupsi di Lantai 15 Gedung KPK
Johanis Tanak Bantah Bertemu Tahanan Kasus Korupsi di Lantai 15 Gedung KPK

Johanis Tanak dikabarkan bertemu tahanan kasus korupsi Dadan Tri Yudianto di lantai 15 gedung KPK.

Baca Selengkapnya