Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Alasan ketidakhadiran Johanis Tanak akan dipertimbangan dalam sidang.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hari ini, Senin (24/7). Sidang perdana dugaan pelanggaran etik ini tetap digelar meski tidak dihadiri Johanis Tanak.

"Sidang hari Senin tetap dilaksanakan," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya dikutip Senin (24/7).

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hari ini, Senin (24/7). Sidang perdana dugaan pelanggaran etik ini tetap digelar meski tidak dihadiri Johanis Tanak.
Albertina menyebut, ketidakhadiran Johanis Tanak dalam sidang perdana tidak memengaruhi proses persidangan. Meski demikian, Albertina menyebut alasan ketidakhadiran Johanis Tanak akan dipertimbangan dalam sidang.

Albertina menyebut, ketidakhadiran Johanis Tanak dalam sidang perdana tidak memengaruhi proses persidangan. Meski demikian, Albertina menyebut alasan ketidakhadiran Johanis Tanak akan dipertimbangan dalam sidang.

"Kalau pak JT (Johanis Tanak) tidak hadir, alasan ketidakhadirannya akan dipertimbangkan dalam sidang," kata Albertina.

Johanis Tanak Tidak Hadir Sidang karena Cuti

Johanis Tanak Tidak Hadir Sidang karena Cuti

Johanis Tanak tidak bisa hadir dalam sidang perdana dengan dalih sedang mengajukan cuti. Rencananya sidang akan diundur jika Johanis Tanak tidak hadir.

Johanis Tanak tidak bisa hadir dalam sidang perdana dengan dalih sedang mengajukan cuti. Rencananya sidang akan diundur jika Johanis Tanak tidak hadir.

"Diundur kapan akan diputus dalam sidang," ucap anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Johanis Tanak Tidak Merasa Langgar Etik

Johanis Tanak sendiri merasa tak melakukan pelangaran etik. Dia menyatakan siap menghadapi sidang. "Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar. Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut," ucap Johanis.

Ketua Dewas KPK Sebut Sidang akan Ditunda

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut sidang dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak akan ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Johanis tidak hadir dalam sidang. "Ya sudah nanti, sidang dibuka tentunya. Nanti hakim membacakan suratnya, ya, ditundalah," ujar Tumpak sebelum masuk ruang sidang etik di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Senin (24/7). Tumpak menyebut, sidang perdana dugaan pelanggaran etik Johanis tetap berjalan. Hanya saja dalam persidangan akan dibacakan surat berkaitan dengan penundaan sidang lantaran Johanis tengah mengajukan cuti. "Sidang dibuka dulu, dibacakan suratnya permohonan penundaan. Ya, sidang ditunda. Enggak ada masalah itu, oke," kata Tumpak.

Konstruksi Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak

Diketahui, Johanis Tanak sempat dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas KPK lantaran berkomunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite. Namun laporan ICW tersebut tak diteruskan ke dalam sidang etik. Meski demikian, Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik lainnya berkaitan dengan hal tersebut. Dewas pun menyatakan akan melanjutkannya ke sidang etik.

Dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak kali ini lantaran diduga menghapus isi chat antara dirinya dengan Idris Sihite usai menjabat sebagai pimpinan KPK. Sebelumnya, Johanis Tanak buka suara terkait viralnya komunikasi dirinya dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktir Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite di media sosial. Dalam komunikasi terselip kalimat 'bisalah kita cari duit' Terkait dengan komunikais tersebut, Johanis tak menampik percakapan tersebut terjadi pada Oktober 2022. Johanis menyebut dirinya bersahabat dengan Idris Sihite dan pernah sama-sama bekerja di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Saya bersahabat dengan beliau (Idris), saya satu kantor dengan beliau dulu. sehingga persahabatan berjalan sebagaimana semestinya," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip Jumat (14/4/2023).

Johanis mengklaim percakapan itu terjadi sebelum dirinya memasuki usia pensiun di Kejagung dan belum menjadi komisioner KPK. Diketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. “Kemudian chatting saya dengan beliau terjadi pada Oktober 2022 sebelum saya bertugas di sini dan menjelang memasuki usia pensiun. Tentunya orang usia pensiun dalam kondisi sibuk kemudian kita harus persiapkan juga. Sama kayak orang akan menikah, kita persiapkan juga hal-hal yang diperlukan,” kata dia.

Johanis mengklaim, tidak ada konteks pembicaraan negatif dengan Idris, yang saat ini juga sempat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. “Saya senang berdiskusi dengan dia. Mana tahu saya ketika pensiun tadi, mana beberapa bulan itu saya ada bisa melakukan kegiatan,” kata Johanis. Meski bersahabat, Johanis mengklaim baru mengetahui kalau Idris saat ini menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba dan juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Johanis mengetahuinya lantran Idris menjadi saksi dalam kasus yang ditangani KPK. “Terus terang saya berani bersumpah bahwasanya saya baru tahu ketika di sini ada seperti itu bahwa loh ini orang ternyata Plh Dirjen Minerba,” kata Johanis.

Oleh karena itu, Johanis menegaskan tidak ada yang salah dalam percakapannya dengan Idris. Pasalnya, saat itu dirinya belum terpilih dan belum dilantik sebagai Pimpinan KPK. “Kecuali kalau saya sudah dilantik dan melaksanakan tugas, itu baru tidak benar. Demi Tuhan saya belom melaksanakan,” tegas Johanis.

Dewas Gelar Sidang Vonis Dugaan Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hari Ini
Dewas Gelar Sidang Vonis Dugaan Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hari Ini

Albertina menyebut sidang putusan etik Johanis Tanak akan digelar secara terbuka

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Johanis Tanak Hari Ini
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Johanis Tanak Hari Ini

Pembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.

Baca Selengkapnya
Berbatik Cokelat, Airlangga Penuhi Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi CPO di Kejagung
Berbatik Cokelat, Airlangga Penuhi Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi CPO di Kejagung

Kehadiran Airlangga merupakan pemeriksaan perdana di Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Johanis Tanak Bantah Bertemu Tahanan Kasus Korupsi di Lantai 15 Gedung KPK
Johanis Tanak Bantah Bertemu Tahanan Kasus Korupsi di Lantai 15 Gedung KPK

Johanis Tanak dikabarkan bertemu tahanan kasus korupsi Dadan Tri Yudianto di lantai 15 gedung KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Ruang Kerja Kepala BPK Sorong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pj Bupati Yan Piet Mosso
KPK Geledah Ruang Kerja Kepala BPK Sorong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pj Bupati Yan Piet Mosso

Dalam penggeledahan, penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti yang diduga kuat penanganan perkara suap yang turut melibatkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso..

Baca Selengkapnya
Penemuan Jasad Tulang Ibu-Anak di Depok, Mirip Kasus Sekeluarga Tewas di Kalideres
Penemuan Jasad Tulang Ibu-Anak di Depok, Mirip Kasus Sekeluarga Tewas di Kalideres

"Ini sangat mirip dengan kejadian yang di Kalideres, oleh karenanya pola sama, ditemukan jenazah sudah rusak," kata Kombes Pol Hengki.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya