Bea Cukai Aceh Gagalkan Sabu 60 Kg, Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar
Tim gabungan Bea Cukai Aceh gagalkan sabu 60 kg di wilayah Bireuen dan Aceh Timur, mengungkap jaringan narkoba besar. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya, bagaimana modus operandi mereka?
Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan peredaran 60 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di provinsi ujung barat Indonesia. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa. Penindakan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga penegak hukum di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyatakan bahwa penemuan 60 kg sabu-sabu ini merupakan pengembangan dari penindakan penyelundupan 100 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur pada Januari 2026. Kasus ini mengindikasikan adanya jaringan narkoba berskala besar yang beroperasi di wilayah Aceh. Aparat terus berupaya membongkar seluruh mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil menangkap seorang berinisial B yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba tersebut. B ditangkap saat dalam perjalanan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (4/2). Penangkapan ini menjadi titik terang untuk mengungkap lebih jauh struktur dan modus operandi jaringan tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti
Pengungkapan peredaran 60 kilogram sabu-sabu ini berawal dari pengembangan penyelundupan 100 kilogram sabu-sabu di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada Januari 2026. Informasi awal mengarahkan tim gabungan pada keberadaan kelompok jaringan di Kabupaten Bireuen. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan data terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
Tim gabungan akhirnya berhasil mencegat dan menangkap B saat ia sedang dalam perjalanan menggunakan kendaraan jenis L300 di Kabupaten Bireuen. Dari hasil pemeriksaan awal, B memberikan informasi krusial mengenai lokasi penyimpanan sabu-sabu tersebut. Ia menyebutkan bahwa sabu-sabu disimpan di rumah orang tua anggota jaringan lainnya berinisial H, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan dari B, tim gabungan segera bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan, yaitu di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Di sana, tim menemukan tiga karung berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dua tempat terpisah, yaitu satu karung di kios kelontong depan rumah dan dua karung lainnya di sekitar kandang kambing belakang rumah.
Jaringan Narkoba dan Pengembangan Kasus
Pengungkapan 60 kg sabu-sabu ini melibatkan kerja sama erat antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai. Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Aceh turut berperan aktif dalam operasi gabungan ini. Sinergi antarlembaga ini sangat penting dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir.
Dari hasil interogasi lanjutan terhadap B, terungkap bahwa narkotika tersebut merupakan milik I, yang juga kini telah ditetapkan sebagai DPO. I diketahui merupakan bagian integral dari jaringan besar yang terlibat dalam kasus penyelundupan 100 kilogram sabu-sabu sebelumnya. Hal ini memperkuat dugaan adanya koneksi antar kasus dan menunjukkan skala operasi jaringan tersebut.
Penetapan H dan I sebagai DPO menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti pada penangkapan kurir atau pelaku lapangan. Upaya terus dilakukan untuk memburu otak di balik jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Pembongkaran jaringan ini diharapkan dapat memutus mata rantai pasokan narkotika di wilayah Aceh dan sekitarnya.
Komitmen Bea Cukai dan Peran Masyarakat
Bier Budy Kismulyanto menegaskan bahwa pengungkapan penyelundupan barang terlarang ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Bea Cukai Aceh secara konsisten memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi, khususnya di wilayah perairan dan jalur-jalur rawan yang sering dimanfaatkan penyelundup. Langkah ini diambil untuk menutup setiap celah penyelundupan narkotika ke Indonesia.
Bea Cukai Aceh juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyelundupan atau peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan seminimal mungkin. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan demi masa depan generasi muda Indonesia yang bebas dari ancaman narkotika.
Sumber: AntaraNews