BBPOM Kupang Temukan Ratusan Pangan Kedaluwarsa Jelang Natal dan Tahun Baru
BBPOM Kupang berhasil menemukan 329 jenis pangan kedaluwarsa di NTT dalam intensifikasi pengawasan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, meningkatkan kewaspadaan konsumen.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengumumkan temuan signifikan terkait peredaran pangan olahan. Sebanyak 329 jenis pangan kedaluwarsa berhasil diidentifikasi selama tahapan intensifikasi pengawasan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat.
Temuan pangan kedaluwarsa ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan tahap I hingga III yang berlangsung sejak 28 November hingga 17 Desember 2025. Wilayah yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Alor, dan Timor Tengah Selatan. Pengawasan ketat ini bertujuan melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat konsumsi produk tidak layak.
Kepala BBPOM Kupang, Sem Lapik, menjelaskan bahwa dari 101 sarana yang diperiksa di NTT, 50 di antaranya tidak memenuhi ketentuan (TMK) karena menjual produk yang tidak sesuai atau rusak. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran baik dari pelaku usaha maupun masyarakat. Imbauan untuk selalu waspada menjadi sangat penting dalam periode peningkatan konsumsi ini.
Deteksi Pangan Kedaluwarsa Jelang Natal 2025
Intensifikasi pengawasan pangan oleh BBPOM Kupang fokus pada produk-produk yang rentan terhadap penyalahgunaan atau penurunan kualitas. Penemuan 329 jenis pangan kedaluwarsa ini menggarisbawahi tantangan dalam menjaga standar keamanan pangan di wilayah NTT. Produk-produk ini berpotensi membahayakan kesehatan konsumen jika tidak segera ditarik dari peredaran.
Pengawasan yang dilakukan mencakup berbagai jenis pangan olahan yang banyak diminati masyarakat, terutama menjelang perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru. Data menunjukkan bahwa dari total sarana yang diperiksa, sejumlah besar masih ditemukan menjual produk yang tidak layak konsumsi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi otoritas pengawas pangan.
BBPOM Kupang secara aktif menyisir pasar, toko, dan distributor untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pangan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari produk pangan kedaluwarsa dan rusak. Hasil temuan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab.
Pentingnya Kewaspadaan Konsumen dan Pelaku Usaha
Sem Lapik mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk lebih proaktif dalam mengecek produk yang mereka jual. Pencegahan peredaran produk tidak memenuhi ketentuan, baik yang rusak maupun pangan kedaluwarsa, harus menjadi prioritas utama. Hal ini demi menjaga kepercayaan konsumen dan menghindari dampak negatif terhadap kesehatan publik.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip “CEK KLIK” sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. CEK KLIK adalah singkatan dari Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. Penerapan kebiasaan ini akan sangat membantu melindungi diri dari risiko makanan berbahaya dan tidak layak konsumsi.
Edukasi mengenai pentingnya CEK KLIK terus digalakkan oleh BBPOM dan Badan POM RI. Langkah sederhana ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari produk pangan kedaluwarsa atau yang tidak memenuhi standar keamanan.
Pengawasan Nasional dan Tahap Lanjut Intensifikasi Pangan
Kepala Badan POM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa intensifikasi pangan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di Indonesia. Tujuan utamanya adalah mengantisipasi peredaran produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) menjelang periode Natal dan Tahun Baru. Pengawasan ini menjadi krusial mengingat peningkatan aktivitas belanja masyarakat.
Hingga tahap ketiga pada 17 Desember 2025, pemeriksaan telah dilakukan pada total 1.612 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi di Indonesia. Angka ini menunjukkan skala besar operasi pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM untuk menjamin keamanan pangan nasional. Peningkatan kegiatan belanja masyarakat pada periode ini secara alami meningkatkan risiko peredaran produk TMK.
Taruna Ikrar menambahkan bahwa pengawasan intensif mesti dilakukan secara berkala untuk melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Badan POM akan melanjutkan tahapan intensifikasi pangan, dengan tahap IV dijadwalkan pada 18-24 Desember 2025 dan tahap V pada 25-31 Desember 2025. Ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan pangan.
Sumber: AntaraNews