Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Dicicil, Begini Caranya
Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk membayar pajak kendaraan, baik motor maupun mobil, dengan cara mencicil.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginformasikan bahwa kini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua dan roda empat bisa dilakukan dengan metode cicilan.
"Kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," ungkapnya dalam sebuah unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71, yang dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.
Inovasi ini dikenal dengan nama Tabungan Samsat atau T-Samsat dan merupakan hasil kolaborasi antara Bank bjb dan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat. Dengan menggunakan layanan ini, para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain itu, dengan membayar pajak secara mencicil, wajib pajak tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan seperti biaya administrasi atau denda keterlambatan. Lalu, bagaimana langkah-langkah yang harus diambil untuk membayar pajak kendaraan dengan cara mencicil?
Metode Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Cicilan
Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan permohonan pembayaran pajak kendaraan secara cicilan.
Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan rekening tabungan serta kartu ATM dari Bank bjb, memiliki fasilitas bjb DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.
Syarat dan Ketentuan
- Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank bjb
- Memiliki fasilitas bjb DIGI
- Tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya
Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Mencicil
Setelah memastikan bahwa semua syarat telah dipenuhi, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar T-Samsat guna mengajukan permohonan pembayaran pajak kendaraan secara cicilan:
Pertama, masuk atau login ke aplikasi bjb DIGI. Selanjutnya, pada menu registrasi, pilih opsi registrasi T-Samsat. Kemudian, pilih jenis registrasi serta jenis kendaraan yang dimiliki, dan isi nomor polisi kendaraan. Setelah itu, pemohon akan menerima Bukti Registrasi bjb T-Samsat melalui inbox bjb Mobile.
Penulis: Arby Salim