Awal Puasa Bisa Berbeda, MUI Ingatkan Pentingnya Sikap Tasamuh
Menurutnya, perbedaan tersebut adalah hal yang wajar dan perlu disikapi dengan kearifan serta kebijaksanaan demi menjaga persatuan umat.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyoroti potensi perbedaan penetapan awal Ramadan 1447 H. Menurutnya, perbedaan tersebut adalah hal yang wajar dan perlu disikapi dengan kearifan serta kebijaksanaan demi menjaga persatuan umat.
"Pertama, bayani (teks/wahyu) melalui metode pemahaman yang berbasis pada teks keagamaan (Alquran dan Hadis) serta seringkali memiliki keragaman (khilafiyah) namun penuh rahmat," kata Buya Amirsyah seperti dikutip dari situs resmi MUI, Selasa (17/2).
Kedua, lanjut Buya Amirsyah adalah Irfani yakni metode didasarkan pada pendekatan intuisi, pengalaman langsung (kasyf/pengalaman batin).
"Ketiga, burhani digunakan untuk memahami hikmah, konteks dan manfaat ilmiah," jelas Buya Amirsyah.
Tidak Mempermasalahkan
Mengutip pernyataan Imam Ghazali, Buya Amirsyah menuturkan, tidak mempermasalahkan penggunaan hisab atau rukyah karena keduanya masuk dalam wilayah ijtihad. Hal itu terkait dengan ayat-ayat kauniyah memiliki landasan teologis dan fikih yang kuat, terutama dalam konteks perdebatan penentuan awal bulan Hijriyah.
"Yang penting penuh hikmah dan saling tasamuh (toleransi)," katanya.